BATAM (HK) – Tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada sebuah ruko di Jodoh Centre Point, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam digerebek oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Sebanyak 42 orang calon PMI yang hendak dikirim ke Malaysia diamankan dan 1 pengurus diringkus oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.
42 calon PMI ilegal tersebut terdiri dari 24 laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers, Sabtu (2/7/2022) di Mapolda Kepri.
Dikatakan Harry, wilayah Kepri merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan human trafficking atau pengiriman PMI ilegal, bahkan Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan dan ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya.
Pengungkapan ini berawal dari Informasi yang diterima oleh petugas pada Kamis (30/6), bahwa di ruko tersebut ada calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non procedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap.
“Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan didapatkan 42 calon PMI ilegal dan berhasil mengamankan satu laki-laki berinisial M yang merupakan adalah pengurus dari PMI yang hendak diberangkatkan tersebut,” kata Harry.
Disebutkannya, di lokasi penyidik juga mengamankan sbarang bukti, diantaranya adalah handphone, beberapa buah paspor, boarding pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm. 325.
“Terhadap pelaku diterapkan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 15 miliar,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, hasil penyelidikan untuk biaya yang akan dikenakan menurut pengakuan korban ini bervariasi dan tergantung dari daerah asalnya.
“Biaya yang dikenakan kepada calon PMI ini dari pengurusnya bervariasi, ada yang Rp 7 juta, 10 juta dan ada juga yang lebih dari Rp 10 juta, tergantung dari daerah asal mereka,” kata Jefri.
Ditambahkannya, dalam perkara ini pihaknya terlah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepri. 42 PMI ini hendak dilimpahkan kepada BP2MI Kepri, namun pihak BP2MI mengaku tidak punya anggaran lagi untuk menampung 42 calon PMI ilegal ini.
Dalam kasus ini pihaknya memfokuskan kepada penegakan hukumnya, diluar dari itu merupakan kewenangan dari instansi terkait, untuk itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak terkait.
“Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktek perdagangan orang, kami akan terus melakukan penindakan terhadap yang memasuki pekerja migran ini melalui jalur ilegal,” tegasnya. (dam)
