TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lepas terhadap Terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece, perkara tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam sidang yang digelar pada Kamis (06/03/2025
Namun apes, vonis berbeda dalam perkara yang sama dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa lainnya yakni, Terdakwa I, Gabriel Prasetia Perdana, dan Terdakwa II, Riko Andrian yang dihukum penjara.


Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Dessy Deria Elisabeth Ginting bersama Hakim Anggota Muhammad Ikhsan dan Amir Rizki Apriadi memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara.
Hakim menilai, dua terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembantuan Penempatan Pekerja Migran Indonesian (PMI) , sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Terdakwa Gabriel Prasetia Perdana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti hukuman tambahan selama tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Riko Andrian mendapat hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan tambahan tiga bulan apabila denda tidak dibayar. Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.
Sedangkan, terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, tetapi majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya putusan berbeda oleh mejelis hakim terdap para terdakwa.
“Memang benar ada yang divonis lepas,” kata Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, menjawab konfirmasi media ini, Rabu (12/03/2025)
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengambil langkah hukum lebih lanjut. Untuk terdakwa Gabriel dan Riko, jaksa mengajukan banding. Sementara untuk terdakwa Susiana, jaksa memilih untuk menempuh kasasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, ketika dikonfirmasi media membenarkan langkah hukum yang diambil jaksa. “Banding dan kasasi,” kata Martahan.
Anehnya, hingga berita ini diturunkan, dokumen perkara ketiga terdakwa tidak ditemukan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ) Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (nel)