Menu

Mode Gelap

Menu

Mode Gelap

BERITA TERKINI

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Lepas Susiana alias Cece, Terdakwa Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Gedung kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di kawasan jalan raya Senggarang KM 14 Tanjungpinang Perbesar

Gedung kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di kawasan jalan raya Senggarang KM 14 Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lepas terhadap Terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece, perkara tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam sidang yang digelar pada Kamis (06/03/2025

Namun apes, vonis berbeda dalam perkara yang sama dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa lainnya yakni, Terdakwa I, Gabriel Prasetia Perdana, dan Terdakwa II, Riko Andrian yang dihukum penjara.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Dessy Deria Elisabeth Ginting bersama Hakim Anggota Muhammad Ikhsan dan Amir Rizki Apriadi memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara.

Hakim menilai, dua terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembantuan Penempatan Pekerja Migran Indonesian (PMI) , sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa Gabriel Prasetia Perdana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti hukuman tambahan selama tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Riko Andrian mendapat hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan tambahan tiga bulan apabila denda tidak dibayar. Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

Sedangkan, terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, tetapi majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya putusan berbeda oleh mejelis hakim terdap para terdakwa.

“Memang benar ada yang divonis lepas,” kata Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, menjawab konfirmasi media ini, Rabu (12/03/2025)

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengambil langkah hukum lebih lanjut. Untuk terdakwa Gabriel dan Riko, jaksa mengajukan banding. Sementara untuk terdakwa Susiana, jaksa memilih untuk menempuh kasasi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, ketika dikonfirmasi media membenarkan langkah hukum yang diambil jaksa. “Banding dan kasasi,” kata Martahan.

Anehnya, hingga berita ini diturunkan, dokumen perkara ketiga terdakwa tidak ditemukan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ) Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

Ramadhan Tiga Kelender

14 Maret 2025 - 00:58 WIB

Dua Anggota DPRD kepri PAW Resmi Dilantik

13 Maret 2025 - 21:28 WIB

Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura menghadirkan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kepri di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Dompak.

Ansar Safari Ramadan di Masjid As Sahl Tanjungpinang, Serahkan Bantuan Hibah dan Santunan Baznas

13 Maret 2025 - 21:08 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama penerima bantuan dalam Safari Ramadan di Masjid As Sahl, Kampung Wonosari, Tanjungpinang, Rabu (12/3) malam

Miliki Rasa Peduli, Kapolres Bintan Besuk Anggotanya Sedang Dirawat di Rumah Sakit

13 Maret 2025 - 19:16 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Wakapolres Bintan serta beberapa Pejabat Utama Polres Bintan melaksanakan kegiatan tali asih dengan membesuk personil Satlantas Polres Bintan yang sedang dirawat di RSUP Ahmad Thabib Provinsi Kepri, Kamis (13/03/2025)

Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Sidak Pertokoan Penjual Minyakita, Cegah Kejadian di Jawa Barat

13 Maret 2025 - 18:56 WIB

Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang meninjau beberapa toko, untuk mengatasi terjadinya peredaran minyak goreng dengan merk Minyakita oplosan maupun pengurangan takaran, Kamis (13/3/2025).
Trending di BERITA TERKINI