BINTAN (HK) – Guna mengindentifikasi dan mengatasi risiko kekurangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal serta menerapkan sistem mitigasi yang bertujuan meminimalkan kemungkinan terjadinya penipuan maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan penilaian risiko / Fraud Risk Assessment (FRA) tingkat OPD dilingkungan Pemkab Bintan di Gedung Convention Hall Awandari Hotel and Resort Bintan, Senin (20/1).
Seketaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika yang membuka Bimtek tersebut menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, setiap OPD selalu dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pelaksana tugas pokok dan fungsi yang didukung dengan program, kegiatan dan sub kegiatan harus disusun berdasarkan rencana kerja yang berpedoman pada rencana strategis OPD, rencana kerja Pemerintah Daerah dan rencan kerja jangka menengah Daerah,” jelasnya Ronny.
Dalam penyusunan rencana kerja juga harus mempertimbangkan segala risiko yang akan timbul didalam pekaksanaan progran dan kita nantinya, oleh karema itu, perlu adanya mitigasi awal didalam merencankan program dan kegitan. Untuk mimitigasi awal dapat melalui penyusunan melalui risiko atau Fraud Risk Assessment.
FRA adalah proses sistematis yang dirancang untuk mengindentifigasi, menganalisis dan mengelola risiko yang terkait kecurangan dalam sebuah organisasi, prosesnya juga melibatkan evaluasi terhadap sistem, Prosedur serta Kontrol internal untuk mendeteksi potensi kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Selain itu FRA merupakan langkah penting yang memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi OPD dari berbagai ancaman kecurangan. Risiko bisa muncul di tubuh Pemerintah Kabupaten Bintan dalam berbagai bentuk, mulai dari penyalah gunaan aset hingga manipulasi data keuangan.(r/eza)