Menu

Mode Gelap
Ramadan 1446 H,HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Early Kedai Desa Ramadan Jilid 3 Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang Dewan Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sepihak WNA Malaysia Ditangkap di Bintan, Bawa Senpi Hendak Dijual di Tanjungpinang

BERITA TERKINI

Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi

badge-check


					Tersangka Jl selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) kontraktor pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH saat dilakukan penahanan, Senin (20/01/2025) Perbesar

Tersangka Jl selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) kontraktor pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH saat dilakukan penahanan, Senin (20/01/2025)

ANAMBAS (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas menahan JI selaku kontraktor dan Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) sebagai tersangka dugaan korupsi
1 paket proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114, Senin (20/01/2025)

Penahanan Tersangka Jl selaku Kuasa Direktur CV SJY tersebut menyusul penahanan yang telah dilakukan tim penyidik Kejari Anambas terhadap
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baban Subhan alias BS sebagai tersangka pada Kamis (09/01/2025) kemarin.

Pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan (PKSS) tersebut diketahui menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2019 dengan nilai Kontrak sebesar kurang lebih Rp7.783.215.755.

Namun dalam bersangkutan hasil audit pihak Inspektorat didapati dugaan kerugian negara sebesar Rp.880.403.114

“Penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan tersebut Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan puskesmas Kecamatan Siantan Selatan yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114.00,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto SH,MH saat memberikan keteramgan persnya.

Diterangkan, dalam menetapkan Jl sebagai tersangka telah melalui mekanisme dengan sebaiknya, minimal dua alat bukti termasuk keterangan sejumlah saksi.

“Bahkan berdasarkan hasil penyidikan setidaknya terdapat empat alat bukti yang telah dikumpulkan, antara lain yakni, pemeriksaan terhadap 14 Saksi, meminta keterangan ahli (auditor pada inspektorat kabupaten kepulauan Anambas), surat hasil audit kompensasi kerugian negara, serta penyertaan terhadap 59 dokumen,”jelas Budhi Purwanto

Lebih lanjut diterangkan, bahwa penetapan tersangka berdasarkan nomor surat PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama Jl sendiri.

“Saat ini Jl telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Anambas selama 20 hari kedepan,”ujar Budhi didampingi Kasi Intelnya Bambang Wiratdany, SH MH

Budhi memaparkan, kasus tersebut diawali dengan Dinas Kesehatan yang pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan.

Kemudian dalam kegiatan tersebut BS bersama CV. Samudra Jaya Perkasa telah melakukan kontrak kontrak pada tanggal 26 Juni 2019.

“Hingga saat ini penanganan dugaan kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, dan tidak tertutup adanya tambahan lain yang patut mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,”ungkap Kajari.

Atas perbuatannya, tersangka BS dapat disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (I) subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021.

Diketahui, bahwa sebenarnya kasus dugaan Korupsi puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, telah dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan (P8) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cikal Bakal Kejari Anambas-red). (Tim)

Baca Lainnya

Ramadan 1446 H,HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Early Kedai Desa Ramadan Jilid 3

20 Januari 2025 - 23:59 WIB

Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen

20 Januari 2025 - 22:13 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat

Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang

20 Januari 2025 - 22:10 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat menyampaikan usulan ranperda dalam paripurna DPRD Tanjungpinang

Dewan Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sepihak

20 Januari 2025 - 22:06 WIB

Suasana RDP antara DPRD Kota Tanjungpinang dengan Pelindo I Regional I Tanjungpinang, Senin (20/1)

WNA Malaysia Ditangkap di Bintan, Bawa Senpi Hendak Dijual di Tanjungpinang

20 Januari 2025 - 18:10 WIB

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menunjukkan senjata api sebagai barang bukti yang dimiliki WNA Malaysia berinisial MY saat konferensi pers, Senin (20/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI