TANJUNGPINANG (HK) – Sidang putusan gugatan perdata jual beli 10 bidang tanah di jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku Penggugat melawan Hai Seng selaku Tergugat dan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (10/01/2025).
Kuasa Hukum Penggugat (ARBAIN), H Riva’i Ibrahim SH dan Raja Azman SH ketika dikonfirmasi media menyatakan bahwa dalam putusannya secara e-Court, majelis hakim dipimpin IRWAN MUNIR SH MH bersama dua hakim anggotanya menyatakan ;
1- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT (ARBAIN) untuk sebagian
2- Menyatakan SURAT PERJANJIAN tertanggal 06 MEI 2029 yang dibuat dan dihadapan TURUT TERGUGAT, (HENDY BKRY AGUSTINO SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang adalah SAH dan MENGIKAT.
Hakim juga menyatakan ;
3- TERGUGAT (HAI SENG) telah melakukan perbuatan INGKAR JANJI (Wanprestasi) terhadap SURAT PERJANJIAN Tertanggal 06 Mei 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT, (HENDY BKRY AGUSTINO SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang
4- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT (HAI SENG) untuk membayar uang kepada PENGGUGAT (ARBAIN) SECARA TUNAI dan Sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
– Sisa Kekurangan Bayar Adalah Sebesar Rp.9.324.035.000,00 (Sebilan Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Tiga Puluh Ribu Rupiah)
– Denda Keterlambatan Sebesar Rp.1.165.504.375,00 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
– Uang Pengganti Kekurangan Terhadap Barang-barang Milik PENGGUGAT (ARBAIN) yang berada di dalam PABRIK yang tidak dapat DIAMBIL dan DIJUAL Oleh PENGGUGAT adalah Sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
5 – Menolak Gugatan Selain dan Selebihnya
6 – MENGHUKUM TERGUGAT (HAI SENG) dan TURUT TERGUGAT (Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn) Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang Untuk membayar PERKARA Sejumlah Rp.1.314.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Rupiah)
“Atas putusan sidang Gugatan Perdata No 60/Pdt.G./2024/PN TPG ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT,”ujar Kuasa Hukum Penggugat (ARBAIN) Raja Azman SH.
Lebih lanjut, Raja Azman memaparkan, bahwa sejak perkara gugatan ini di layangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga proses sidang Mediasi dan berlangsungnya pembuktian serta fakta persidangan, pihaknya telah memiliki keyakinan kuat akan dikabulkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini.
“Berdasarkan fakta persidangan, pihak tergugat (Hai Seng) tidak memiliki bukti kuat adanya proses pelunasan secara fisik. Tergugat hanya miliki bukti sertifikat dan surat akta jual beli di Notaris (Turut Tergugat) itu saja. Sementara bukti yang kita miliki (Penggugat) jelas adanya pada saat diserahkan 2 buah cek yang tidak bisa dicairkan dengan nilai Rp2 miliar dan Rp3 miliar, akhirnya dikembalikan lagi ke Tergugat (Hai Seng) sesuai bukti yang kita miliki,” ujar Raja Azman.
Berdasarkan hal tersebut akhirnya jelas terlihat adanya bukti transfer dari pihak Tergugat (Hai Seng) ke Penggugat (Arbain) sesuai bukti rekening bank yang dimiliki secara angsuran, terhutang sejak saat penanda tanganan surat perjanjian kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah.
Namun kenyataannya, Tergugat mulai membayar pada tanggal 06 Mei 2019 secara Angsuran Dengan Total Rp9.164.965.000,-
“Dari angsuran tergugat kepada penggugat sebagaimana yang diuraikan tersebut, baru berjumlah Rp9.164.965.000,. Sedangkan kewajiban Tergugat kepada penggugat adalah sebesar Rp18.489.000.000,- sehingga kekurangan bayar yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat adalah sebesar Rp9.324.035.000,. Alhamdulillah akhirnya Gugatan Kita tersebut dikabulkan oleh majelis hakim” papar Raja Azman.(nel)