TANJUNGPINANG (HK) — Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah secara daring dari Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (8/1).
Rakor ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam rakor tersebut, Ansar menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Ia mengusulkan beberapa kebijakan diskresi agar tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat diakomodir sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permohonan Diskresi Gubernur Kepri
1. Kesempatan Ujian Tahap II untuk Non-ASN yang Terkendala Transportasi
Ansar meminta agar tenaga non-ASN, khususnya guru dari daerah kepulauan seperti Kabupaten Natuna, yang tidak dapat mengikuti ujian kompetensi tahap pertama karena kendala transportasi, diberi kesempatan pada tahap kedua.
2. Peluang Seleksi PPPK bagi Peserta Gagal CPNS
Ia juga meminta kebijakan agar tenaga non-ASN yang sebelumnya gagal dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS, seperti dokter dan bidan desa, diizinkan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.
3. Penanganan Non-ASN dengan Masa Kerja di Bawah 2 Tahun
Ansar mengajukan diskresi bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja sebelum UU ASN diundangkan pada 31 Oktober 2023, meskipun masa kerja mereka belum mencapai dua tahun. Ia berharap mereka dapat diusulkan mengikuti seleksi PPPK berikutnya.
MenpanRB Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata di pangkalan data BKN.
Rini menyebutkan, dari total 1.783.665 tenaga non-ASN yang terdata, sebanyak 1.345.338 orang memenuhi syarat PPPK periode pertama. Namun, masih ada 443.712 tenaga non-ASN yang belum terakomodir.
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa pendaftaran PPPK tahap kedua diperpanjang hingga 15 Januari 2025, untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN.
Usai rakor, Ansar menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera berkonsultasi dengan KemenpanRB dan Kemendagri, terutama terkait permintaan diskresi yang belum terjawab.
“Khusus pada Dinas Kesehatan, segera usulkan formasi fungsional dokter di rumah sakit ke Kemenkes agar mereka dapat mengikuti seleksi PPPK,” kata Ansar. (eza)