Menu

Mode Gelap
Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

BERITA TERKINI

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

badge-check


					Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025). Perbesar

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

– Sidang Kasus Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin

TANJUNGPINANG (HK) – Sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghadirkan 4 orang saksi, 3 diantarnya pihak ahli waris yang sah (anak kandung).yaitu Risnawati alias Iis, Ratna, Rini dan Tiwan, selaku pembeli lahan yang menjadi pokok perkara ini

Tiwan salah satu saksi membenarkan telah membeli lahan seluas 8 hektar dari Uul dengan harga Rp.170 juta dari Rp.240 juta yang ditawarkan kepadanya oleh terdakwa pada tahun 2017 lalu

.”Awalnya saya kurang berminat, setelah melihat tanah tersebut. Namun beberapa hari kemudian terdakwa Uul membawa surat tanah dan menawarkan Rp 240 juta. Saya keberatan dengan harga itu,”kata saksi Tiwan

Kemudian lanjutnya, ia sempat berkomunikasi dengan ibu (Ciah Sutarsih) untuk mau mengantarkan uang muka (DP) sebesar Rp.60 juta ke ibu atas pembelian tanah tersebut.

“Namun saat itu, ibu tak bisa jumpa karena sakit, sehingga uangnya saya titipkan ke Uul dengan membuat kwitansi tanda terima pada awal tahun 2017 di Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang,”ucap Tiwan

Ketika ditanya, apakah saksi mengetahui adanya pengoperan atas penjualan lahan dimaksud kepada terdakwa Uul? Saksi Tiwan mengaku tidak pernah tahu ada pengoperan hak tersebut.

“Saat ini, tanah tersebut sudah saya jualke PT BAI dengan harga lebih sedikit saja,”ungkapnya.

Sementara saksi Iis mengatakan, bahwa pada awalnya, ia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas jual beli lahan milik orang tuanya tersebut. Namun dalam proses hukumnya, penyidik menilai tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilanjutkan proses hukumnya.

”Ibu saya  (Hajjah Ciah Sutarsih) awalnya menanyakan atas pengukuran ulang lahan tersebut. Ibu meminta saya menanyakan ke Uul, karena Uul yang urus saat itu”jelasnya.

Kemudian lanjut lis, ia menelpon Uul dan menanyakan surat tersebut, kemudian terdakwa bilang ada dirumah dan meminta ia untuk datang.

“Waktu Uul datang ke rumah, Uul bilang sudah dijual.”terangnya.

Saksi Iis mengaku tidak mengetahui apakah terdakwa Uul telah memberikan kuasa menjual tanah seluas 8 hektar tersebut dan juga tidak tahu kepada siapa lahan itu dijual.

Dalam sidang, tim penasehat hukum Maulana Rifai alias Uul, Hendie Devitra SH MH, Hendi Amerta SH dan Oky Ferdyan SH mempertanyakan siapa Yuslen dimaksud.

”Itu pemilik tanah awal, bapak kami (Ramli, alm) beli dari pak Yuslen.”ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Menjawab pertanyaan tentang apakah ada pencabutan kuasa melapor, saksi Iis membenarkan.”Ibu saya bilang Uul datang malam, memaksa untuk mencabut laporan.”ujarnya.

Saksi Iis mengaku Uul ini merupakan anak angkat sejak dari kecil dan sudah dianggap saudara. Saksi Iis juga belakangan baru tahu tanah tersebut dijual dengan nilai Rp 170 juta.

Tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor : 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor : 54/BT/1983 atas nama Yuslen tanggal 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur yang dibeli oleh Ramli (alm), suami Ciah Sutarsih.

Dalam persidangan terungkap adanya laporan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan didepan ke majelis hakim. Namun anehnya, proses hukum yang sampai ke pengadilan adalah penggelapan dan penipuan.

Saksi Iis juga sempat mengaku kecewa dengan ulah Uul karena perlakuan orang tua mereka terhadap Uul tidak dibedakan.

“Sama dengan anak kandung, tapi kami tidak dihargai. Bahkan terkesan disepelekan”terang Iis.

Saksi lainnya, Ratna mengaku baru tahu tanah dijual pada 2019  (di Polsek) dan baru dilaporkan pada tahun 2022 dan laporan polisi di Polres Bintan pada tahun 2024.

Saksi Rini mengakui tahu tanah itu milik ayahnya karena waktu kecil sering camping ditanah tersebut. Saksi juga baru tahu tanah itu dijual dari saksi Risnawati.

Jalanya sidang perkara tersebut dipimpin hakim Boy Syailendra SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi SH MH dan Fausi SH MH.

Sekedar diketahui, dalam sidang, JPU Kejari Bintan dalam dakwaan terhadap terdakwa Maulana Rifai alias Uul dengan pasal berlapis, melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan).

Menurut dakwaan, terdakwa Maulana Rifai alias Uul adalah anak angkat dari saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) sejak 1980 silam.

Kemudian pada tahun 2017, Hj. Ciah Sutarsih meminta terdakwa untuk mengecek lahan seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, yang dimiliki berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Kebun Nomor 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen.

Namun, tanpa sepengetahuan ibu angkatnya, terdakwa menawarkan lahan tersebut kepada seorang warga bernama Tiwan. Setelah melihat kondisi lahan yang ternyata berupa bakau, Tiwan awalnya menolak untuk membeli lahan tersebut.

Dua bulan kemudian, terdakwa kembali menemui Tiwan dan menyebut bahwa terdakwa membutuhkan dana untuk pengobatan orang tuanya.

Terdakwa menawarkan harga Rp240 juta, tetapi Tiwan hanya bersedia membeli dengan harga Rp170 juta, asal dokumen kepemilikan tanah diurus terlebih dahulu.

Terdakwa kemudian meningkatkan status dokumen dari Surat G7 menjadi Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih.

Selanjutnya, terdakwa menjual lahan tersebut kepada Tiwan dengan 4 Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) atas nama Tiwan dan Siu Kim pada April 2018.

Proses penjualan ini menghabiskan dana sebesar Rp170 juta, yang diterima oleh terdakwa. Namun, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Hj. Ciah Sutarsih dan anggota keluarganya yang lain.

Merasa tertipu, Hj. Ciah Sutarsih melalui putri kandungnya bernama Risnawati melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.(nel)

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Baca Lainnya

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM