TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak 27 Narapidana (Napi) sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi perayaan Natal dan tahun baru, pada Rabu (25/12/2024).
Pemberian Remisi tersebut berlangsung di dalam Gereja Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan penuh khidmat.
Penyerahan Remisi ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto secara daring.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
Misbahuddin dalam arahannya kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi ni untuk dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya
“Tentunya mereka yang mendapatkan Remisi bisa berbuat baik, karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, ini menjadi motivasi mereka agar tidak mengulang kembali hal hal yang merugikan mereka sendiri,”ucap Misbahuddin .
Sementara Kasubsi Registrasi Lapas IIA Tanjungpinang, Ramadina Humarah atau disapa Yuma menambahkan, behwa Jumlah Remisi Nataru yang diberikan dengan rincian 25 orang yang telah diusulkan
“Dari 25 Warga Binaan mendapatkan Remisi tersebut, 2 orang diantaranya merupakan tambahan dari Rutan Tanjungpinang pada tanggal 23 Desember 2024,” ungkap Yuma
Lebih lanjut diterangkan, Remisi yang diberikan terdapat satu bulan 16 orang, satu bulan 15 hari 5 orang, sedang 2 bulan sebanyak 24 orang. (nel)