Menu

Mode Gelap
Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Rayakan Natal dengan Khidmat 27 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Nataru Kapolres Anambas Pimpin Pengecekan Senpi Personel untuk Pastikan Kesiapan dan Kelayakan Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Jejak Basri Sang Pelopor dan Pejuang Seni Budaya Batam yang Mendunia Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Kampus Islami dengan Tiga Fakultas Unggulan

PINANG

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

badge-check


					Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang  di Jalan Raya Senggarang No.1 KM 14, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Perbesar

Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Jalan Raya Senggarang No.1 KM 14, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

TANJUNGPINANG (HK) – Terdakwa Maulana Rifai alias Uul, perkara dugaan kasus kasus penipuan dan penggelapan berupa penjualan lahan milik saksi saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan akhirnya bergulir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (18/12/2024) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra, ketika dihubungi media ini membenarkan jalannya sidang perkara dimaksud.

“Sidang perkara ini merupakan dugaan tindak pidana biasa dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu, 8 Januari 2025 mendatang,”ucap Boy Syailendra, majelis hakim cukup dikenal akrab para awak media terutama yang ngepost di PN Tanjungpinang, Selasa (24/12/2024)

Sekedar diketahui, dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan dalam dakwaan terhadap terdakwa Maulana Rifai alias Uul dengan pasal berlapis, melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan).

Ancaman hukuman untuk pasal 372 KUHP pelaku penggelapan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama paling banyak 900. Pasal ini mengatur penggelapan yang berkaitan dengan jabatan atau kepercayaan yang seringkali juga disertai dengan tindakan penipuan

Sementara pada Pasal 378 KUHP pelaku penipuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan pasal ini mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan nama palsu martabat palsu tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Kasus penggelapan dapat kadaluarsa setelah melampaui 12 tahun generatif bersifat eksperimental untuk mendapatkan saran hukum hubungi profesional

Menurut dakwaan, terdakwa Maulana Rifai alias Uul adalah anak angkat dari saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) sejak 1980 silam.

Kemudian pada tahun 2017, Hj. Ciah Sutarsih meminta terdakwa untuk mengecek lahan seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, yang dimiliki berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Kebun Nomor 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen.

Namun, tanpa sepengetahuan ibu angkatnya, terdakwa menawarkan lahan tersebut kepada seorang warga bernama Tiwan. Setelah melihat kondisi lahan yang ternyata berupa bakau, Tiwan awalnya menolak untuk membeli lahan tersebut.

Dua bulan kemudian, terdakwa kembali menemui Tiwan dan menyebut bahwa terdakwa membutuhkan dana untuk pengobatan orang tuanya.

Terdakwa menawarkan harga Rp240 juta, tetapi Tiwan hanya bersedia membeli dengan harga Rp170 juta, asal dokumen kepemilikan tanah diurus terlebih dahulu.

Terdakwa kemudian meningkatkan status dokumen dari Surat G7 menjadi Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih.

Selanjutnya, terdakwa menjual lahan tersebut kepada Tiwan dengan 4 Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) atas nama Tiwan dan Siu Kim pada April 2018.

Proses penjualan ini menghabiskan dana sebesar Rp170 juta, yang diterima oleh terdakwa. Namun, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Hj. Ciah Sutarsih dan anggota keluarganya yang lain.

Merasa tertipu, Hj. Ciah Sutarsih melalui putri kandungnya bernama Risnawati melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, pelapor Risna menceritakan menurut rangkaian proses penyidikan diperoleh keterangan saksi P yang menyatakan bahwa dirinya disuruh oleh saksi T untuk mengurus seluruh administrasi tanah tersebut dari kelurahan hingga kecamatan.

“Kami menduga ada pengaburan hasil penyidikan ketika berkas perkara hasil pemeriksaan dinyatakan P21, dimana seolah-olah saksi T menjadi pihak yang terdzolimi,” ujar pelapor

Bahkan pelapor juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan diseluruh berkas persetujuan jual beli antara terdakwa Maulana Rifai alias Uul dengan saksi T.

Sehingga jika ia yang bertandatangan tidak mungkin pula peristiwa itu dilaporkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya tidak pernah bertanda tangan disemua berkas kesepakatan jual beli mereka. Di awal pelaporan yang kami laporkan pemalsuan tanda tangan dan penjualan lahan tanpa izin, tapi pasal tersebut tidak muncul,” bebernya.

Untuk memastikan keabsahan yang katanya tandatangan ia meminta dilakukan pengujian laboratorium forensik, namun hal itu tidak juga dikabulkan.

“Agar peristiwa pidana ini menjadi terang benderang dan hukum dapat ditegakkan sesuai perbuatan terdakwa,”harapnya. (nel)

Baca Lainnya

Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Rayakan Natal dengan Khidmat

25 Desember 2024 - 13:52 WIB

27 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Nataru

25 Desember 2024 - 13:37 WIB

Layanan SIM, BPKB, STNK di Samsat Tanjungpinang Tutup Sementara selama Natal

24 Desember 2024 - 15:24 WIB

Pangdam I BB Kunjungi Pulau Penyengat, Serahkan Bantuan dan Dorong Pengembangan Wisata

24 Desember 2024 - 10:34 WIB

Bazar Akhir Tahun di Gedung Gonggong Meriah, Suguhkan Lomba Joget Dangkong dan Nyanyi Pop Yeh-yeh

24 Desember 2024 - 10:19 WIB

Trending di EKONOMI