JAKARTA (HK) – Hingga satu hari menjelang penutupan pendaftaran sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 294 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Berdasarkan data per Selasa pukul 12.00 WIB, jumlah sengketa pemilihan gubernur mencapai 17 permohonan, pemilihan bupati 228 permohonan, dan pemilihan wali kota 49 permohonan.
Permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur ini mencakup Provinsi Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Sumatera Utara.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, pengajuan permohonan sengketa Pilkada memiliki batas waktu hingga 18 Desember 2024.
Meski begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang didaftarkan melebihi batas waktu tetap akan diterima.
“Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses dan akan dipertimbangkan apakah memenuhi syarat formal atau tidak,” ujar Suhartoyo, dikutip Rabu (18/12/2024).
Hakim konstitusi nantinya akan menentukan kelanjutan perkara melalui proses yudisial, dengan mempertimbangkan kondisi tertentu sebelum memutuskan apakah permohonan dapat diterima atau dinyatakan gugur. (ant)