Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

HUKUM KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,25 Ton Balok Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian

badge-check


					Penyelundupan 9,25 ton balok timah ilegal berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian (ist) Perbesar

Penyelundupan 9,25 ton balok timah ilegal berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian (ist)

BANGKABARAT (HK) – Upaya penyelundupan 9,25 ton balok timah ilegal berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ADD (25), pemilik timah, dan EDP (23), sopir truk yang mengangkut barang tersebut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, membenarkan perkembangan kasus tersebut.

“Iya, Ditreskrimsus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah ADD sebagai pemodal dan EDP yang bertugas sebagai sopir truk,” ujar Fauzan, dikutip (17/12). Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolda Bangka Belitung.

Barang bukti berupa 676 keping balok timah dengan berat total 9,25 ton itu ditemukan dalam truk bernopol BN 8382 QC. Polisi mengungkap modus penyelundupan, di mana balok-balok timah disembunyikan dalam fiber plastik dan ditutupi es batu, seolah-olah truk tersebut mengangkut bahan makanan beku.

Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengiriman timah tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. “Timah seberat 9,25 ton dalam bentuk balok ini kami duga dikirim secara ilegal,” ujar Jojo.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas di pelabuhan terhadap muatan truk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan timah ilegal yang disembunyikan dengan rapi di balik es batu.

Sopir truk, EDP, langsung diamankan di lokasi, dan penyelidikan lanjutan mengarah pada ADD sebagai pemilik barang. (dtk)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.

Banjir Bandang Lumpuhkan Akses Warga di Aceh Tenggara

31 Desember 2024 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL