Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

PINANG

Oknum PNS Pemprov Kepri Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan Sebesar Rp563 juta

badge-check


					Ilustrasi Polresta Tanjungpinang. Perbesar

Ilustrasi Polresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) – Diki Elnanda, selaku Direktur PT Sinergi Saraba Gemilang melaporkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), berinisial MA, terkait kasus dugaan kasus penipuan sebesar Rp563 juta ke Polresta Tanjungpinang.

Diki melaporkan kasus tersebut, lantaran merasa ditipu terkait proyek fiktif yang dijanjikan oknum PNS tersebut. Sehingganya, PT Sinergi Saraba Gemilang (SSG), telah mengalami kerugian lebih kurang Rp.563 juta.

“Saya, Direktur PT Sinergi Saraba Gemilang (SSG), telah mengalami kerugian lebih kurang Rp.563 juta,” ungkap Diki Elnanda, Senin (18/11/2024).

Ia juga menuturkan, modus oknum PNS itu menawarkan sejumlah proyek yang ternyata fiktif. Dimana, kata Diki, kejadiannya berawal dari Bulan Januari 2021, pelapor dikenalkan dengan suami oknum PNS tersebut.

Dari perkenalan itu, lanjutnya, ia diajak kerja sama melaksanakan kegiatan proyek dengan sistem pelapor memberi modal dan akan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal.

“Saat itu berjalan lancar. Kemudian pada Bulan Januari 2022 sampai Bulan September 2022, pelapor ditawarin paket pekerjaan sebanyak 10 paket dengan memperlihatkan sejumlah dokumen kegiatan. Namun, semuanya tidak benar dan tak sesuai kenyataan,” ujarnya.

Diki menyampaikan, dikarenakan ia sudah percaya terhadap oknum PNS itu, pelapor memberikan modal atas 10 kegiatan sebesar Rp.725.500.000. Setelah dicek 10 kegiatan itu rupanya fiktif, pelapor meminta uangnya kembali sebelum melaporkannya ke polisi.

“Tetapi baru dikembalikan sebesar Rp160 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp563 hanya janji saja. Karena oknum itu selalu mengelak dan janji-janji maka dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Diki juga mengapresiasi kepolisian, karena telah memproses laporannya. “Sebab dikabarkan juga bahwa, oknum PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” pungkasnya.

Terpisah, Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik yang dikonfirmasi terkait kasus oknum PNS Pemprov Kepri itu, mengaku belum menerima laporannya. “Nanti kami cek dulu ya, ke Reskrim, baru kami kabari,” ujarnya. (ulc)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL