Menu

Mode Gelap
24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang Tambang Pasir Kuarsa Sumbang Pajak Terbesar untuk Natuna

BATAM

Kepolisian Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

badge-check


					Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu menanyai tersangka TPPO dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Sabtu (16/11). Perbesar

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu menanyai tersangka TPPO dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Sabtu (16/11).

BATAM (HK) – Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan pengiriman dua orang wanita sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), nonprosedural, atau ilegal ke Malaysia, dengan menangkap dua orang tersangka yang merupakan sindikat.

Kanit 1 Silntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Bazaro Gea dalam keterangannya di Batam, Minggu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang wanita yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.

“Berdasarkan informasi yang diterima Rabu (13/11/2024), petugas melakukan pemantauan dan menemukan kedua wanita yang dimaksud, yang tiba di salah satu penginapan di kawasan Batam Center,” kata AKP Gea.

Ia mengatakan identitas dua wanita itu. Yakni inisial EP dan AS. Setelah menemukan keberadaan dua wanita tersebut di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria berinisial MP alias M.

MP alias M mengemudikan mobil minibus warna merah terlihat mengambil paspor dua wanita tersebut. Tim juga menyita mobil yang digunakan untuk mengangkut kedua calon pekerja migran ilegal tersebut.

Setelah mendapati hal itu, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap MP alias M dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada praktik penempatan pekerja migran ilegal.

Dalam pengembangan penyelidikan, kata dia, muncul nama inisial LAM alias A, yang diduga bertindak sebagai cukong atau pengurus dan menyuruh inisial M untuk menyiapkan keberangkatan dua calon pekerja migran tersebut.

Bazaro mengatakan hasil penyelidikan lanjutan terungkap bahwa kedua tersangka, MP alas M dan LAM alias A telah merencanakan untuk mengirimkan calon pekerja migran tanpa melalui prosedur yang sah atau melanggar peraturan terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

“Penempatan pekerja migran Indonesia harus melalui prosedur yang benar untuk memastikan perlindungan bagi mereka,” katanya.

Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor calon pekerja migran, tiket pesawat, uang tunai, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pengaturan penempatan.

Kami akan terus berupaya menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah untuk melakukan penempatan pekerja migran ilegal,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigai terkait penempatan pekerj migran ilegal demi mencegah korban dieksploitasi dan perdagangan manusia,” kata Kanit 1 Silntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Polresta Barelang-Kepri Gagalkan Pengiriman 24 PMI Ilegal
Sementara itu, Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural dari wilayah Batam ke luar negeri selama periode Oktober-November 2024.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Kota Batam, Sabtu, menjelaskan selama periode tersebut pihaknya menerima empat laporan polisi yang terjadi Pelabuhan Ferry International Batam Centre, dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim.

“Dari laporan polisi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, Polresta Barelang menangkap enam orang tersangka, masing-masing inisial yakni, SF (44 tahun), PI (33 tahun), SN (33 tahun), JS (23 tahun), DM (22 tahun), S (47 tahun).

Keenam tersangka ini, memiliki peran berbeda, ada yang sebagai perekrut, pengurus penginapan, dan makan para calon PMI selama di Kota Batam. “Mereka pun juga ada yang berperan memberangkatkan para calon PMI hingga menempatkan untuk bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Adapun modus operandi para tersangka yakni, menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, dengan syarat para korban membayar atau tidak mengeluarkan biaya di awal untuk proses keberangkatan.

“Dari hasil penyelidikan pada bulan Oktober sampai saat ini, tim berhasil menyelamatkan sebanyak 10 calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri yaitu Malaysia Singapura dan Kamboja,” katanya.

Unit Satreskrim Polresta Barelang juga melakukan penyelamatan terhadap 14 orang calon PMI Yang akan berangkat bekerja ke luar negeri secara mandiri.

“Korban dari hasil penindakan ada 10 orang, dan korban yang berhasil diselamatkan hasil dari pencegahan ada 14 orang berasal dari luar Kepri semua yakni dari Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan dan Lampung Timur,” kata Ompusunggu.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman PMI non prosedural. “Penegakan hukum ini Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk mencegah PMI non prosedural,” tegas Kapolresta Barelang.

Terhadap para calon PMI yang berhasil diselamatkan, selanjutnya diserahkan kepada BP3MI Kota Batam. “Untuk para tersangka dilanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 81 juncto Pasal 83 juncto Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Ompusunggu menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara prosedural agar terjamin haknya dan terlindungi dirinya.

“Kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami,” pungkasnya. (ant)

Baca Lainnya

Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan

23 Desember 2024 - 15:28 WIB

Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang

23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kapolres Lingga Pimpin Pengecekan Senpi Personel untuk Pastikan Kondisi Senjata Baik

23 Desember 2024 - 14:58 WIB

Pelabuhan Punggur Dipadati Penumpang di Liburan Nataru

23 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polresta Tanjungpinang Giat Cek Senpi Anggota, Pastikan Kedisiplinan dan Legalitas

23 Desember 2024 - 14:40 WIB

Trending di Kepolisian