SURAT EDARAN Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi PNS melalui jalur pendidikan merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur negara.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap PNS yang menempuh tugas belajar mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan terstandar.
Penetapan persyaratan akreditasi program studi minimal B atau baik sekali bagi perguruan tinggi dalam negeri menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan mutu pendidikan yang akan ditempuh oleh para PNS.
Standar ini menjadi jaminan bahwa program studi yang dipilih telah memenuhi kriteria kualitas yang memadai dalam hal kurikulum, tenaga pengajar, fasilitas pembelajaran, serta sistem manajemen pendidikan.
Adapun kebijakan pengecualian bagi program studi dengan akreditasi C atau baik yang dapat disetujui oleh menteri menunjukkan fleksibilitas yang bijaksana. Hal ini membuka kesempatan bagi PNS untuk mengikuti program studi yang mungkin baru dikembangkan atau berada di daerah tertentu, namun memiliki relevansi tinggi dengan kebutuhan instansi dan pengembangan kompetensi PNS yang bersangkutan.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara tuntutan kualitas dengan pemerataan kesempatan pengembangan kompetensi. Dengan adanya mekanisme persetujuan menteri untuk program studi berakreditasi C, pemerintah tetap dapat memastikan bahwa pemilihan program studi tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Lebih jauh, surat edaran ini memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi instansi pemerintah dalam mengelola program tugas belajar bagi pegawainya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa investasi pemerintah dalam pengembangan kompetensi PNS dapat memberikan hasil yang optimal dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjamin kualitas pendidikan yang akan ditempuh oleh PNS, tetapi juga mendukung pemerataan kesempatan pengembangan kompetensi dengan tetap memperhatikan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur negara yang profesional dan berkompeten dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Kebijakan Badan Kepegawaian Daerah yang hanya mengizinkan tugas belajar pada program studi berakreditasi B atau baik sekali di beberapa kabupaten menimbulkan beberapa permasalahan krusial yang perlu dikaji secara komprehensif.
Pertama, kondisi geografis dan ketersediaan perguruan tinggi di Kabupaten yang belum memiliki program studi dengan akreditasi B atau baik sekali menciptakan hambatan signifikan bagi PNS yang ingin mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan. Hal ini bertentangan dengan semangat pemerataan kesempatan pengembangan kompetensi yang tersirat dalam Surat Edaran Menteri PANRB.
Kedua, kebijakan tersebut mengabaikan klausul pengecualian yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran, dimana program studi dengan akreditasi C atau baik dapat dipertimbangkan dengan persetujuan menteri. Pengabaian klausul ini dapat merugikan PNS dan menghambat upaya peningkatan kualitas aparatur di daerah tersebut.
Ketiga, implementasi kebijakan yang terlalu kaku ini dapat memaksa PNS untuk menempuh pendidikan di luar daerah yang memiliki konsekuensi tambahan, seperti biaya hidup yang lebih tinggi, terpisah dari keluarga, dan potensi berkurangnya efektivitas pelayanan publik karena pegawai harus meninggalkan wilayah tugasnya.
Seharusnya Badan Kepegawaian Daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis berikut:
a) Memanfaatkan klausul pengecualian dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri untuk program studi berakreditasi C atau baik yang relevan dengan kebutuhan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan menyertakan kajian komprehensif tentang kondisi geografis, ketersediaan perguruan tinggi, dan urgensi pengembangan kompetensi PNS di wilayah tersebut.
b) Melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi setempat untuk mendorong peningkatan kualitas program studi menuju akreditasi yang lebih baik. Upaya ini dapat mencakup kerjasama dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas tenaga pengajar, dan perbaikan fasilitas pembelajaran.
c) Mengembangkan kebijakan alternatif seperti program pendidikan jarak jauh atau kerjasama dengan perguruan tinggi di daerah lain yang dapat meminimalkan dampak negatif bagi PNS dan tetap memenuhi standar kualitas yang diharapkan.
d) Mempertimbangkan pendekatan bertahap dalam implementasi standar akreditasi, dengan tetap memberikan kesempatan bagi program studi yang sedang dalam proses peningkatan akreditasi, namun memiliki relevansi tinggi dengan kebutuhan pengembangan kompetensi PNS di daerah.
e) Mengusulkan penyesuaian kebijakan kepada pemerintah pusat yang lebih mempertimbangkan karakteristik dan keterbatasan daerah, terutama untuk wilayah-wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap perguruan tinggi berakreditasi tinggi.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual, Badan Kepegawaian Daerah di setiap kabupaten, terkhusus kabupaten Karimun agar dapat tetap menjaga standar kualitas pengembangan kompetensi PNS sambil memperhatikan kondisi dan keterbatasan daerah.
Hal ini akan mendukung tercapainya tujuan peningkatan kualitas aparatur negara tanpa mengorbankan prinsip pemerataan kesempatan dan efektivitas pelayanan publik di daerah.
Penulis: Tegor, S.E., M.M., C.GL., C.PHCEP,Dosen/Akademisi Univ. Karimun