BATAM (HK) – Kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ternyata juga melibatkan nama mantan Gubernur Kepri, Drs Isdianto.
Dimana, Isdianto kala itu menjabat pada periode 27 Juli 2020 hingga 12 Februari 2021 yang menggantikan Gubernur Kepri sebelumnya, Nurdin Basirun, yang sempat terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi perizinan, yang ditangani oleh KPK.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo menyebutkan, mantan Gubernur Kepri tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kasus korupsi yang saat ini, sedang ditangani oleh Polda Kepri.
“Ya benar, untuk yang bersangkutan dimintai keterangan tambahan saja,” ujar Teguh, Selasa (14/6).
Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, pemeriksaan terhadap Isdianto yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) tersebut, merupakan petunjuk langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kepri, yang kemudian ditindaklanjuti. “Ini, sesuai petunjuk P19 dari JPU,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah membidik kasus Korupsi dana hibah di ruang lingkup Dispora Kepri tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp.20 miliar.
Dan kasus tersebut pun dibuat menjadi 4 klaster, dan saat ini telah berhasil mengungkap 1 klaster dengan 6 orang tersangka, yang kini berhasil ditahan dengan total kerugian negara mencapai Rp.6,2 miliar.
“Ke-enam tersangka tersebut, yakni Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44), selaku PNS, Muksin (39), Wiraswasta, Suparman (35), sopir taksi asal Karimun, Mustofa Sasang (33), tukang ojek,” papar Kombes Pol Teguh Widodo.
Kemudian, lanjutnya, ada Arif Agus Setiawan (27) wiraswasta, Muhammad Fauzi (33) pemilik bengkel di Bintan, serta ditetapkannya satu orang tersangka lainnya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO), yaitu Muksin.
Sumber : batamnews.com
