Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

NATUNA

Lahan Kantor Lurah Ranai Belum Bersertifikat.

badge-check


					Kantor Lurah Ranai Kota. Perbesar

Kantor Lurah Ranai Kota.

NATUNA (HK) – Lahan Kantor Lurah Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur sampai saat ini dinyatakan belum bersertifikat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Natuna.

Kantor Lurah Ranai merupakan gedung milik pemerintah yang berdiri sejak pululhan tahun lalu, bahkan sebelum Kabupaten Natuna terbentuk, kantor tersebut sudah menjadi pusat pemerintahan tingkat kelurahan di wilayah yang kini menjadi ibu kota Kabupaten Natuna itu.

Kepala BPN Natuna, Purwoto menyatakan, persoalan yang berada di lahan kantor Lurah Ranai itu kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Natuna dan pihak ahli waris pemilik lahan.

Persoalannya terletak pada kejelasan dokumen hibah yang dimiliki pemerintah yang belakangan kekuatan hukumnya dipertanyakan oleh pihak ahli waris.

“Lahan kantor lurah itu belum bersertifikat. Kami belum bisa mengeluarkan sertifikatnya karena masih ada persoalan di sana,” kata Purwoto di Kantornya beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.

Dengan begitu, ia mengaku telah mendorong para pihak agar persoalan itu dapat segera diselesaikan sehingga status kepemilikan tanah bangunan kantor tersebut memiliki legalitas yang sah.

“Bila proses penyelesaian maslahanya antara pemerintah dan ahli waris selesai dan persyaratannya lainnya sudah cukup, kami segera mengelurkan sertifikatnya,” ujar Purwoto.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Suryanto melalui Kasubbid Intarsisi, Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Derah, Tarmizi  membenarkan bahwa Lahan Kantor Lurah Ranai itu belum bersertifikat.

“Ya betul. Pembuatan sertifikat masih sedang kami proses,” kata Tarmizi di tempat kerjanya, Senin (13/6/2022).

Namun begitu, ia memastikan bahwa perkara tanah dengan ahli waris pemilik tanah yang dulu menghibahkan tanahnya itu sudah dapat diselesaikan oleh pemerintah.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Natuna kini tengah menyelesaikan tahap persyaratan berikutnya untuk diajukan ke BPN.

“Sekarang kami sedang menyelesaikan proses pengukuran lahan. Jadi kalau kami ditanya berapa luas lahan, kami belum bisa jawab karena masih dilakukan proses pengukuran oleh tim ukur,” terangnya.

Tarmizi berharap proses ini segera bisa diselesaikan sehingga tahun ini sertifikat lahan itu dapat diterima.

“Persetujuan batas lahan dari tetangga sekitar juga sudah kami selesaikan. Mudah-mudahan proses-proses lainnya juga dapat segera selesai. Kami ingin tahun ini sertifikatnya jadi,” tutup Tarmizi. (fat)

Baca Lainnya

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)
Trending di ANAMBAS