BINTAN (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bintan, berfokus dalam menjaga dan menjamin ketersedian produk pangan halal. Baik produk masuk, produk beredar ataupun yang diperdagangkan di wilayah Bintan.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan, menggelar acara Pengukuhan Pengurus DPD Juleha (Juru Sembelih Halal), yang disejalankan dengan pelatihan bagi para juru sembelih di Bintan.
Kepala DKPP Bintan, Sri Heny Utami dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, baik produk masuk, produk beredar ataupun yang di perdagangkan di wilayah Indonesia Wajib bersertifikat halal.
“Kegiatan pelatihan yang bersampena melakukan Pengukuhan Pengurus DPD Juleha (Juru Sembelih Halal) ini, merupakan bagian dari langkah kongkrit dalam mewujudkan produk pangan yang ASUH di Bintan,” kata Sri Heny Utami.
Sebagaimana diketahui, kewajiban tersebut juga tertuang didalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Untuk itu lah kegiatan yang dilaksanakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jaminan keamanan pangan khususnya terhadap produk pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
“Kegiatan ini merupakan langkah kongkrit dalam mewujudkan produk pangan yang ASUH di Bintan. Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 75 peserta berasal dari sembilan Kecamatan yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan masing-masing,” paparnya.
Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith alias Osit, sebelum melakukan pengukuhan dan membuka pelatihan mengucapkan selamat atas seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Bintan periode 2024-2029 yang akan dilantik.
Dirinya berharap, Pengurus DPD Juleha Bintan mampu memberikan manfaat yang luas guna mewujudkan hewan sembelihan sebagai produk pangan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
“Profesi Juru Sembelih Halal merupakan profesi yang mulia. Juleha bukan hanya menegakkan nilai syariat agama, tetapi juga menghasilkan produk pangan berupa daging ayam dan daging sapi yang halal dan kaya protein hewani yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” paparnya.
Plt Bupati Osit menambahkan bahwa bukan hanya Rumah Potongnya saja yang wajib halal, tetapi pemotongnya juga harus Juru Sembelih Halal. Oleh sebab itu, Pemkab Bintan sangat menyambut baik dengan diadakannya pelatihan Juru Sembelih Halal yang dilaksanakan.
“Pelatihan ini dapat menjadi batu loncatan bagi para peserta untuk semakin menyiarkan tentang pentingnya produk pangan yang halal. Di samping dapat juga menjelaskan bagaimana proses penyembelihan yang halal,” jelasnya.
Sebagai daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan peternakan, Bintan telah mampu melahirkan swasembada pangan, terutama produk daging dan terkait telur ayam.
Tercatat produksi daging ayam ras pedaging atau ayam potong di Bintan mencapai 7.300 ton per tahun. Angka tersebut membuat Bintan menjadi pemasok utama dalam pemenuhan pangan untuk Kota Tanjungpinang, sehingga beberapa waktu yang lalu Pemda Bintan telah menjalin Kerjasama Antar Daerah dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (eza)