Menu

Mode Gelap
Tradisi Gotong Royong di Pulau, Bukti Kekompakan Masyarakat Melayu Polres Natuna Gelar Pers Rilis Akhir Tahun, Kasus Asusila Paling Dominan Jembatan Barelang Jadi Spot Favorit Memancing Warga Batam Sempat Ditutup, Puncak Beliung Kembali jadi Destinasi Wisata Favorit di Batam Benchmark Pengelolaan Kawasan, BP Batam Terima Kunjungan Dirjen Kelautan dan Perikanan Sambut Perayaan Tahun Baru, Polsek Tanjungpinang Timur Imbau Masyrakat Jaga Kantibmas

PINANG

Aturan Baru di Pilkada 2024, Petahana Bisa Cuti Tanpa Harus Mundur dari Jabatan

badge-check


					Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria
Perbesar

Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria

TANJUNGPINANG (HK) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Serentak Tahun 2024 akan digelar. Bagi para incumbent atau petahana yang ingin kembali mencalonkan diri maupun ikut kontestasi kembali, tidak perlu mundur. Cukup cuti.

Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP), terhadap Pelaksanaan Kampanye (Tautan: PP Nomor 32 Tahun 2018), dan peratuan komisis pemilihan umum (PKPU), Pasal 61-62 Tahun 2024.

” Bagi para incumbent atau petahana yang ingin kembali mencalonkan diri maupun ikut kontestasi kembali, tidak perlu mundur. Cukup cuti. Artinya apa, dari sisi leadership masih bisa terjaga,” ujar Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria kepada media ini, kemarin.

Dijelaskan Robby, menurut PP Pelaksanaan Kampanye (Tautan: PP Nomor 32 Tahun 2018), dan PKPU Pasal 61-62 Tahun 2024. Maka, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak harus mengundurkan diri.

Kemudian, lanjutnya, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Tapi, papar Robby, di badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara tidak harus mengundurkan diri, termasuklah staf khusus Gubernur Kepri, karena ia digaji perbulan mengunakan anggaran negara atau APBD.

“Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri, dan tidak dapat ditarik kembali. Sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini,” jelasnya lagi.

Untuk staf khusus Gubernur Kepri sendiri itu ada 14 orang, ungkapnya, disini Bawaslu harus memperhatikan itu. Artinya apa, ketika ada timsus yang ikut kampanye itu harus dicek apakah mereka telah mengundurkan diri atau cuti dan itu harus sejalan dengan pengunduran atau cutinya gubernur,“ tandas Robby.

Ditambahkan, bagi staf khusus yang ikut hadir dalam kampanye itu harus mundur atau cuti terlebih dahulu. “Namun, apabila mereka tidak ikut dalam kampanye tidak perlu mundur atau cuti,” kata Robby. (eza)

Baca Lainnya

Sambut Perayaan Tahun Baru, Polsek Tanjungpinang Timur Imbau Masyrakat Jaga Kantibmas

30 Desember 2024 - 15:21 WIB

Absen di Pertemuan Ketua Parpol, NasDem Pastikan Hubungan Paloh dan Prabowo Tetap Erat

30 Desember 2024 - 11:41 WIB

97 Pria dan 10 Wanita di Tanjungpinang Ditangkap Narkoba Sepanjang 2024

29 Desember 2024 - 15:17 WIB

Kuasa Hukum Arbain Sebut Hai Seng Tidak Miliki Bukti Lunasi Jual Beli Lahan Pabrik di Rawasari

28 Desember 2024 - 18:02 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Kantor dan Rehabilitasi Rumdis Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Dipertanyakan

28 Desember 2024 - 17:59 WIB

Trending di PINANG