Menu

Mode Gelap
Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda Hilang Kontak, Nelayan Lingga Ditemukan Terapung di Laut Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian Andri Rizal Sambut Wisman Pertama di Awal Tahun 2025 Mahasiswa STAIN Kepri Toreh Prestasi Gemilang di 2024

KEPRI

LAKI Kepri Desak Usut Dugaan Pengadaan Bibit Bonsai Fiktif di Dinas Perkim Lingga

badge-check


					ILUSTRASI/f:mejaredaksi.co.id Perbesar

ILUSTRASI/f:mejaredaksi.co.id

LINGGA (HK) – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Kepri meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengadaan bibit bonsai fiktif di Dinas Pemukiman dan Perumahan (Perkim) Kabupaten Lingga pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada indikasi kuat penyelewengan anggaran negara dalam pengadaan bibit tanaman tersebut.

“Kami memiliki data dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Perkim Lingga pada tahun 2021 dan 2022. Ada informasi bahwa pengadaan bibit bonsai tahun 2022 menggunakan SPJ tahun 2021. Sementara itu, keberadaan bonsai tersebut tidak jelas,” ujar Ketua LAKI DPD Kepri, Daniel Humendru , Rabu (2/10/2024).

Menurut Daniel, oknum pejabat yang mengelola anggaran tersebut diduga sulit disentuh hukum, meskipun indikasi penyelewengan anggaran sudah sangat terang.

“Pada tahun 2021, anggaran pengadaan bibit sebesar Rp 290 juta, namun dipecah menjadi empat kegiatan. Hal serupa terjadi pada tahun 2022 dengan anggaran Rp 208 juta, tetapi tidak ada bukti fisik pengadaan bonsai,” jelasnya.

Berdasarkan data SP2D yang diperoleh, pada 24 Desember 2021, Rp 47,4 juta dicairkan untuk belanja bibit tanaman kepada CV Singkep Pesisir Jaya.

Selanjutnya, CV Aulia Flora menerima Rp 47,7 juta, CV Mayada Wijaya Rp 48,6 juta, dan Putra Bertuah Rp 49 juta. Total pencairan ini mencapai Rp 192,7 juta, sedangkan dalam realisasi anggaran tercatat Rp 290,44 juta.

“Pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp 208 juta kembali dipecah untuk kegiatan serupa dengan mekanisme yang sama seperti tahun sebelumnya,” tambah Daniel.

LAKI mendesak penegak hukum untuk serius memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan segera mengusut kasus ini.

“Jika tidak direspons segera, ini akan menjadi catatan buruk bagi penegak hukum. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat,” tegas Daniel. (tir)

Baca Lainnya

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.

Hilang Kontak, Nelayan Lingga Ditemukan Terapung di Laut

2 Januari 2025 - 16:00 WIB

Tim gabungan Unit Siaga SAR Lingga saat melakukan evakuasi Rahmin (45), korban nelayan hilang kontak terapung di laut, Kamis (02/01/2025)

Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian

2 Januari 2025 - 11:14 WIB

Andri Rizal Sambut Wisman Pertama di Awal Tahun 2025

1 Januari 2025 - 21:43 WIB

Trending di KEPRI