Menu

Mode Gelap
Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda Hilang Kontak, Nelayan Lingga Ditemukan Terapung di Laut Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian Andri Rizal Sambut Wisman Pertama di Awal Tahun 2025 Mahasiswa STAIN Kepri Toreh Prestasi Gemilang di 2024

NASIONAL

Warga Malaysia Pemasok 12 Kg Sabu Diringkus Polisi di Semarang

badge-check


					Polisi menunjukkan barang bukti sabu, pemasok asal Malaysia
Foto: jateng.murianews.com Perbesar

Polisi menunjukkan barang bukti sabu, pemasok asal Malaysia Foto: jateng.murianews.com

SEMARANG (HK) – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, berhasil digagalkan, pada Senin (01/10/2024).

Paket tersebut, yang dikemas dalam 24 kaleng susu bubuk, rencananya akan dikirim ke Jakarta dan disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hingga saat ini, kepolisian masih memburu seorang warga Malaysia bernama Roland, yang diduga sebagai otak pengiriman narkoba ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap Roland.

“Kami masih mencari Roland yang diduga mengirim 12 kilogram sabu yang disamarkan dalam kaleng susu,” ujarnya.

Selain itu, seorang wanita berinisial VS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi VS adalah hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Menurut hasil penyelidikan, Roland menggunakan dua wanita, VS dan TW, yang dikenalnya lewat media sosial untuk menjadi kurir. Keduanya dipacari sebelum dijadikan bagian dari operasi penyelundupan sabu tersebut.

VS menerima bayaran sebesar Rp5 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Jakarta. Sementara TW, setelah berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, dilepaskan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam penyelundupan.

Paket tersebut disamarkan dalam kardus besar dengan berat total 45 kilogram, di mana bagian atasnya diisi pakaian bekas, alat dapur, dan makanan ringan.

Namun, di bagian bawahnya terdapat dua kardus kecil yang berisi 24 kaleng susu bubuk. Masing-masing kaleng mengandung 500 gram sabu, sehingga total mencapai 12 kilogram.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa kerjasama antara Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap upaya penyelundupan ini.

Petugas bea cukai mencurigai adanya paket kiriman dari Malaysia yang berisi susu bubuk dengan tujuan Jakarta. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya mengungkap penyelundupan sabu dalam kaleng-kaleng susu tersebut.

Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap VS, seorang residivis asal Pontianak yang baru beberapa bulan bebas dari penjara.

Ia diketahui akan menerima paket sabu ini di Jakarta, sementara Roland masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.

Banjir Bandang Lumpuhkan Akses Warga di Aceh Tenggara

31 Desember 2024 - 15:22 WIB

Lansia Tewas Mengenaskan Diserang Gajah Liar di Tanggamus

31 Desember 2024 - 14:13 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pantai Sialang Buah, Diduga Korban Pembunuhan

31 Desember 2024 - 13:43 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL