Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

PINANG

Tim Dokter RSUP RAT Nyatakan Ansar-Nyanyang dan Rudi-Aunur Sehat

badge-check


					Pasalon Ansar Ahmad-Nyanyang Haris dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq menjalani pemeriksaan kesehatan Perbesar

Pasalon Ansar Ahmad-Nyanyang Haris dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq menjalani pemeriksaan kesehatan

TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan bagi kedua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kedua paslon tersebut, yakni Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, untuk pilkada Kepri.

Hasilnya, tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri menyatakan dua paslon tersebut sehat atau lolos tes kesehatan.

”Alhamdulillah, KPU sudah menerima hasil tes kesehatan kedua bakal calon Gubernur Kepri. Baik Pak Ansar, Pak Rudi, Pak Aunur Rafiq dan Pak Nyanyang Haris Pratamura dinyatakan sehat semuanya,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Rabu (4/9/2024).

Dikatakan, jika masih ada berkas yang belum memenuhi syarat maka diberikan waktu memperbaiki mulai dari tanggal 6-8 September 2024.

Perlu diketahui tes kesehatan menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan pada Pilkada 2024. Total ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon kepala daerah saat ikut pilkada.

Sebelumnya, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri di Tanjungpinang pada Sabtu, 31 Agustus 2024, lalu.

”Berkas administrasinya masih kurang, kita berikan waktu bagi tim kedua paslon untuk memperbaikinya. Contohnya, mungkin belum melampirkan NPWP misalnya, atau surat keterangan yang dilampirkan belum lengkap, kita kasih waktu untuk melengkapinya,” jelasnya.

Setelah semuanya lengkap, dijadwalkan pada 22 September ini, KPU akan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri untuk periode 2024-2029. Kemudian, tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut kedua calon. Tempat pengambilan nomor urut, belum ditentukan lokasinya, namuan intinya bukan di kantor KPU Kepri.

”Tanggal 22 September penetapan calon, 23 September pengundian nomor urut,” sebutnya.

Kemudian, tahapan selanjutnya adalah musim kampanye. Kampanye terbuka sudah bisa dilakukan mulai 25 September hingga 3 November mendatang. (kts/eza)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL