Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Batam Jambret Pengunjung Pantai

badge-check


					Polsek Nongsa mengamankan RS (35) pelaku jambret (tengah) yang beraksi di jalan pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Perbesar

Polsek Nongsa mengamankan RS (35) pelaku jambret (tengah) yang beraksi di jalan pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa

BATAM (HK) – Polsek Nongsa mengamankan 1 orang laki-laki inisial RS (35) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di jalan pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Sabtu (31/8/2024).

Menurut pengakuan korban inisial MS, kejadian berawal korban pergi bersama dengan temannya mengunakan sepeda motor dengan tujuan ke pantai Bahagia Kelurahan Sambau.

Kemudian saat sampai di pintu masuk pantai tersebut, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung menarik tas korban.

Dalam tas tersebut ada Hp realme C35, dompet yang berisikan uang sebanyak Rp150 ribu, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 1,589.000.

Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie mengatakan, menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan pencarian terhadap pelaku, pada Senin (2/9/2024) didapatkan informasi pelaku RS sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kelurahan Batu Besar.

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung menuju ke PT. CLT dan pelaku berhasil diamankan.

“Setelah di lakukan penangkapan dan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa. Barang bukti yang amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 milik korban,” kata Effendri, Selasa (3/9/2024).

Disebutkannya, pelaku nekat melakukan aksi penjambretan tersebut dikarenakan kecanduan bermain judi online.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tuturnya. (dam)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM