BATAM (HK) – Polsek Nongsa mengamankan 1 orang laki-laki inisial RS (35) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di jalan pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Sabtu (31/8/2024).
Menurut pengakuan korban inisial MS, kejadian berawal korban pergi bersama dengan temannya mengunakan sepeda motor dengan tujuan ke pantai Bahagia Kelurahan Sambau.
Kemudian saat sampai di pintu masuk pantai tersebut, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung menarik tas korban.
Dalam tas tersebut ada Hp realme C35, dompet yang berisikan uang sebanyak Rp150 ribu, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 1,589.000.
Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie mengatakan, menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan pencarian terhadap pelaku, pada Senin (2/9/2024) didapatkan informasi pelaku RS sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kelurahan Batu Besar.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung menuju ke PT. CLT dan pelaku berhasil diamankan.
“Setelah di lakukan penangkapan dan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa. Barang bukti yang amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 milik korban,” kata Effendri, Selasa (3/9/2024).
Disebutkannya, pelaku nekat melakukan aksi penjambretan tersebut dikarenakan kecanduan bermain judi online.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tuturnya. (dam)