Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Kepri Susun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata

badge-check


					Pulau Penyengat Tanjungpinang Perbesar

Pulau Penyengat Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyusun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPDA) yang akan menjadi panduan utama dalam pengembangan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur, menjelaskan penyusunan RIPDA harus diselaraskan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata.

“Proses penyusunan RIPDA Kepri harus sesuai dengan produk regulasi yang ada, agar kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata di Kepri dapat tercapai,” ujar Guntur, kemarin.

Ia juga mengungkapkan bahwa empat kabupaten/kota di Kepri—Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang berstatus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB),

telah menetapkan tema dan klasterisasi pembangunan pariwisata sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK.

Dokumen perencanaan teknokratik Bappenas, yang bertajuk “Merajut Permata Biru dari Gerbang Utara Indonesia,” menekankan pengembangan destinasi pariwisata Kepri sebagai wisata regeneratif dalam konsep Kepri Tourism Belt.

Fokus utama meliputi penguatan daya saing di sektor industri halal, pengembangan Pulau Penyengat, serta penerapan Blue, Green, & Circular Economy (BGCE).

Guntur menambahkan bahwa penyusunan RIPDA kali ini menghadapi isu terkait pembahasan Undang-Undang Pariwisata dan Peraturan Pemerintah tentang RIPARNAS yang sedang dalam proses revisi. Oleh karena itu, penyusunan RIPDA harus didasarkan pada rancangan teknokratik yang solid.

“Harus ada penyesuaian terhadap dinamika lingkungan strategis yang cepat berubah, serta harmonisasi dengan produk regulasi baru dan rencana pergantian regulasi di bidang pariwisata,” katanya.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa pariwisata merupakan salah satu potensi utama di Provinsi Kepri. Ia menyebutkan bahwa Kepri merupakan salah satu dari tiga gerbang besar destinasi wisata internasional di Indonesia, bersama Bali dan Jakarta.

Sebelum pandemi COVID-19, Kepri berhasil mencatat lebih dari 2,8 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2019.

Namun, pandemi menyebabkan penurunan signifikan, dan pada tahun lalu kunjungan wisata mencapai 1,6 juta, sekitar 60 persen dari angka sebelumnya.

“Untuk itu, kita perlu melakukan langkah-langkah signifikan untuk memulihkan sektor pariwisata,” kata Ansar.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak dalam menyempurnakan RIPDA yang telah habis masa berlakunya.  Ini akan menjadi peta jalan baru dalam transformasi ekonomi Kepri yang disusun bersama Kementerian Bappenas.

Ansar menegaskan bahwa peta jalan transformasi ekonomi yang baru akan fokus pada pariwisata sebagai salah satu pengubah permainan, dengan membangun konektivitas antar pulau di Kepri, wilayah lain di Indonesia, serta dengan wilayah luar negeri.

“Baru dua provinsi yang sudah disusun Bappenas, yaitu Provinsi Bali dan Kepri,” katanya. (gok/eza)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL