Menu

Mode Gelap
Sempena Pengamanan Nataru, Polres Bintan Tetap Laksanakan Program Jumat Curhat Setan Merah Tersungkur di Markas Wolves, Amorim Catat Rekor Buruk Marin Fokus Rehabilitasi ACL, Targetkan Tampil di Kejuaraan Eropa 2026 Pantai Tanjung Pinggir, Wisata Terjangkau di Batam dengan View Singapura 12 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera pada Hari Natal 2024 Jawab Tantangan Industri Otomotif, Honda dan Nissan Merger

BERITA TERKINI

Gelapkan Uang Perusahaan, Terdakwa Wita Divonis 16 Bulan Penjara

badge-check


					Sidang vonis Wita Julia Putri, terdakwa kasus penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/8/2024). Foto: Asfanel/HarianHaluanKepri Perbesar

Sidang vonis Wita Julia Putri, terdakwa kasus penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/8/2024). Foto: Asfanel/HarianHaluanKepri

TANJUNGPINANG (HK) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis penjara selama 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) kepada terdakwa Wita Julia Putri, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel, perusahaan tempatnya bekerja, Selasa (6/8/2024).

Majelis Hakim dipimpin Riska Widiana didampingi dua hakim anggota menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Wita telah terbukti sebagaimana dakwaan pertama Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja, pencaharian, atau menerima upah sebagaimana dakwaan pertama JPU,”ujar Majelis Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Desta Garindra dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban
selaku pemilik PT. Magna Rizky Tour and Travel.

Namun oleh terdakwa mengakui bahwa jumlah kerugian perusahaan tersebut tidak sesuai dengan dakwaan JPU, melainkan hanya sebanyak Rp 210 juta, dengan alasan uang dimaksud digunakan sebagian untuk pembelian ATK untuk kantor dan dirinya memiliki bukti chatingan di WhatsApp terdakwa dengan korban. Namun terdakwa tidak memiliki struk belanja ATK sebagai buktinya.

“Terdakwa juga mengakui perbuatannya itu salah, dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terdakwa memiliki anak yang masih balita,” ungkap Majelis Hakim.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya mau JPU masih menyatakan pikir-pikir selama satu minggu batas waktu yang diberikan majelis hakim.

Sekedar diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Wita Julia Putri tidak dilakukan penahanan dalam Rutan sejak dari proses penyidikan hingga persidangan dan hanya menjalani tahanan kota.(nel)

Baca Lainnya

Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Rayakan Natal dengan Khidmat

25 Desember 2024 - 13:52 WIB

27 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Nataru

25 Desember 2024 - 13:37 WIB

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

24 Desember 2024 - 16:58 WIB

Layanan SIM, BPKB, STNK di Samsat Tanjungpinang Tutup Sementara selama Natal

24 Desember 2024 - 15:24 WIB

Jadikan Kawasan Wisata Heritage, BP Batam Gelar FGD Pengembangan Wisata Camp Vietnam

24 Desember 2024 - 15:19 WIB

Trending di BERITA TERKINI