Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

BERITA TERKINI

KPU Bintan Mulai Sosialisasikan Aturan Pencalonan Jelang Pilkada 2024

badge-check


					KPU Bintan Mulai Sosialisasikan Aturan Pencalonan Jelang Pilkada 2024 Perbesar

BINTAN (HK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, mulai menggelar sosialisasi ke partai politik terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ini.

“Sosialisasi ini sebagai tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan, terkait pendaftaran bakal calon dalam pilkada 2024 ini,” sebut Ketua KPU Bintan Haris Daulay, pada Rabu (31/7/2024).

Lanjut Haris, peraturan terkait pencalonan pilkada tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yakni tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Haris menyebutkan, berbicara bakalan calon kepala daerah, untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024, hanya melalui jalur partai politik saja dan tidak ada melalui jalur perorangan atau independen.

“Tahun ini di Bintan tidak ada jalur perseorangan atau independen. Namun sebelumnya kami sudah membuka, tapi tidak ada peminatnya hingga masa pendaftaran selesai,” katanya.

Dikatakan Haris, terkait sosialisasi pencalonan pada pilkada 2024 ini, merupakan bagian fasilitasi pelayanan KPU Bintan untuk peserta pemilu dan masyarakat.

“Artinya, bagi peserta pilkada kami menjelaskan bagaimana aturan dalam pilkada tersebut disetiap tahapannya. Kemudian, untuk masyarakat kami menjamin dan melindungi hak pilih mereka,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bintan, Syamsul menjelaskan, sesuai UU Nomor 8 tahun 2015 pasal 5 dan penguatan di PKPU 2 tahun 2024, ada 18 tahapan yang harus dilakukan KPU.

Sebagai langkah awal, dalam waktu dekat KPU Bintan akan melakukan tahapan penyelenggaraan. Khususnya pengumuman dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

“Untuk itu, hari ini kita mengundang pihak-pihak misalnya polisi, pimpinan partai politik, ormas dan akademisi hingga masyarakat umum, untuk melakukan sosialisasi soal hal pilkada,” jelas Syamsul.

Karena jelas dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 11, setiap warga negara berhak dicalonkan atau mencalonkan diri di pilkada serentak 2024 ini.

Kemudian katanya, karena pencalonan pilkada Bintan semakin dekat, maka pada hari ini KPU Bintan menyampaikan informasi berkaitan dengan tahapan pencalonan pilkada.

“Kami juga sudah menyampaikan soal syarat pencalonan dan syarat calon. Mengingat pendaftaran bacalon ini dimulai pada 27-29 Agustus 2024,” tutupnya. (per).

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Trending di BATAM