Menu

Mode Gelap
SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

BERITA TERKINI

Gubernur Ansar Cabut Moratorium Izin Pertambangan di Lingga

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

TANJUNGPINANG (HK) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah mencabut moratorium penerbitan perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga.

Awalnya moratorium izin pertambangan tersebut dilakukan karena dari hasil evaluasi tata ruang pertambangan di Lingga ternyata tidak tertuang di dalam rencana tata ruang di lingkup Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri.

Akan tetapi di dalam rencana tata ruang nasional sudah tercantum terkait pertambangan di Lingga.

Sehingga itu jadi salah satu alasan mencabut moratorium izin tambang tersebut.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan dengan telah dicabutnya moratorium ini, maka penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Lingga dilakukan sesuai dengan mekanisme. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Moratorium sudah kita cabut ya dan kita sudah ada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan serta kita sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dan ke SDM Pusat,” kata Ansar saat kunjungan kerjaanya di Kabupaten Lingga, baru-baru Ini.

Hal ini guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan.

“Untuk itu, kita akan memproses perizinan tambang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, apalagi proses perizinannya terkoneksi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya.

Pencabutan moratorium penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Lingga tertuang dalam SK Gubernur Kepri yang telah mempertimbangkan legal opinion atau pendapat hukum dari Kejari Kepri. Ia berharap Moratorium ini dapat berdampak pada perekonomian daerah ke depan, khususnya Kabupaten Lingga terutama dari sektor pertambangan. (r/eza)

Teks Foto :

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Baca Lainnya

SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

8 Januari 2025 - 21:25 WIB

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI