Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Polisi Panggil Saksi Kasus Penganiayaan Santriwati Madani Tebu Ireng

badge-check


					Polisi Panggil Saksi Kasus Penganiayaan Santriwati Madani Tebu Ireng Perbesar

BINTAN (HK) — Penyidik Satreskrim Polsek Gunung Kijang memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan santriwati Pondok Pesantren Madani Tebu Ireng Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan belum lama ini.

Pemanggilan saksi-saksi ini dalam upaya dimintai keterangan.

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Jul Ilham melalui Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Mahardika mengatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini untuk agenda pemeriksaan oleh penyidik.

“Kepolisian masih melakukan penyelidikan, sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan,” kata Ipda Mahardika, Jumat (19/7/2024). 

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lingkungan pondok pesantren Madani Tebu Ireng Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.

“Kita sudah mintai keterangan saksi guru dari pondok pesantren,” ujarnya

Selanjutnya pihak kepolisian akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi dari pihak sekolah dan siswa pondok pesantren Madani Tebu Ireng.

“Hari ini kita coba panggil kembali saksi-saksi yang lain. Hari ini masih proses penyelidikan,” kata dia.

Diakuinya, hingga saat ini belum ada laporan dari pihak korban kepada kepolisian.

Meski demikian, kasus dugaan penganiayaan ini menjadi atensi pihak kepolisian.

Perihal penyebab santriwati Pondok Pesantren Madani Tebu Ireng dirawat ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Tanjung Uban masih dilakukan penyelidikan.

Pihak Kepolisian kata dia, akan terus berkoordinasi dengan DP3KB Bintan terkait penanganan ini.

Diberitakan sebelumnya salah seorang santriwati Ponpes Madani Tebu Ireng, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, diduga mengalami penganiayaan oleh seorang guru.

Akibat dari dugaan pemukulan tersebut, Santriwati yang masih berusia 14 tahun tersebut mengalami traumatis dan harus dirawat Psikiater Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Zul Ilham melalui Kanit Reskrim, Ipda Mahardika menyampaikan, korban dibawa ke RSJKO untuk mendapat penanganan.

Ia menambahkan, pihak keluarga, ponpes dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bintan sudah berkoordinasi untuk menangani korban yang mengalami trauma akibat dugaan pemukulan tersebut.

“Kami belum mendapat keterangan lebih lanjut dia dipukul atau seperti apa karena belum bisa dimintai keterangan,” kata nya, Rabu (17/7/2024).

“Korban baru dibawa ke RSJKO tadi pagi untuk antisipasi takut terjadi apa-apa,” ujarnya.

Menurut kesaksian keluarga, kondisi psikis anak tidak stabil beberapa hari terakhir. Namun, kejadian dugaan penganiayaan ini telah terjadi sejak 7 Juni lalu.

Kendati demikian, pihak keluarga belum membuat laporan karena masih fokus untuk penyembuhan kondisi psikis korban.

“Yang kita takutnya dia lepas pengawasan. Jadi kami bersama keluarga, pihak ponpes dan dinas terkait fokus untuk penyembuhan sang anak” imbuhnya. (rri/eza)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL