Menu

Mode Gelap
Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda Hilang Kontak, Nelayan Lingga Ditemukan Terapung di Laut Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian Andri Rizal Sambut Wisman Pertama di Awal Tahun 2025 Mahasiswa STAIN Kepri Toreh Prestasi Gemilang di 2024

BERITA TERKINI

Eks CSO Bank Mandiri Tanjungpinang Divonis 5,5 Tahun Penjara, Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik Perbankan

badge-check


					Terdakwa Muhammad Imam Tabarani mantan CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, usai menjalani sidang vonis dan meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang, Selasa (16/7/2024). Perbesar

Terdakwa Muhammad Imam Tabarani mantan CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, usai menjalani sidang vonis dan meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang, Selasa (16/7/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Mantan Customer Service Officer (CSO) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, Muhammad Imam Tabarani sebagai terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan karena mengambil dan mencairkan dana nasabah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 5 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang, Selasa (16/7/2024).

Disamping vonis hukuman pokok tersebut, Majelis Hakim dipimpin Ricky Ferdinand, didampingi hakim anggota Fausi dan M. Ikhsan, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada terdakwa sebesar Rp10 miliar dan jika tidak mampu membayarnya, maka akan ditambah kurungan selama 4 bulan

Dalam putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Muhammad Imam Tabarani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan secara ilegal, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 5 bulan dan denda Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Jan Wahyu, langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang terungkap, Terdakwa Muhammad Imam Tabarani selaku CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, didakwa oleh JPU dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan karena mengambil dan mencairkan dana nasabah Bank Mandiri sebesar Rp700 juta.

Tindakkan terdakwa ini terungkap setelah PT. PROSERV, pemilik rekening yang dananya diambil terdakwa, mengajukan surat komplain ke Bank Mandiri pusat di Jakarta.

Kemudian PT. PROSERV melaporkan adanya transaksi pendebetan tanpa instruksi pimpinan perusahaan sebanyak empat kali dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan total Rp700 juta.

Pendebetan ini dilakukan melalui Mandiri Cash Management (MNC Lite), layanan perbankan elektronik Bank Mandiri.

Berdasarkan hasil Audit internal oleh tim Bisnis Control Bank Mandiri Area Batam menemukan, terdakwa telah membuat akun Mandiri Cash Management (MNC Lite) atas nama PT. PROSERV dan menggunakan fasilitas tersebut untuk mengirimkan link token ke rekan kerjanya serta menyetujui transaksi di akun miliknya sendiri.

Terdakwa kemudian memindahkan beberapa kali dana dari rekening PT. PROSERV ke rekening BCA milik Juniah, yang selanjutnya dikirimkan ke rekening Dwi Maryanto, teman terdakwa. Dwi Maryanto kemudian menyetorkan dana tersebut kembali ke rekening terdakwa di Bank BCA.(nel)

Baca Lainnya

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.

Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian

2 Januari 2025 - 11:14 WIB

Andri Rizal Sambut Wisman Pertama di Awal Tahun 2025

1 Januari 2025 - 21:43 WIB

Mahasiswa STAIN Kepri Toreh Prestasi Gemilang di 2024

1 Januari 2025 - 20:35 WIB

Sejumlah Mahasiswa STAI Tanjungpinang foto bersama usai toreh prestasi 2024
Trending di KEPRI