Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

BERITA TERKINI

Tak Perlu ke Kantor, Kini Daftarkan Ormas Bisa Lewat Silapak

badge-check


					Kepala Badan Kesbangpol Bintan dan Kabid mendiskusikan kegiatan Ormas dan aplikasi Silapak Ormas dengan Sekda Bintan Ronny Kartika, Senin (24/6/2024). Perbesar

Kepala Badan Kesbangpol Bintan dan Kabid mendiskusikan kegiatan Ormas dan aplikasi Silapak Ormas dengan Sekda Bintan Ronny Kartika, Senin (24/6/2024).

BINTAN (HK) — Masih banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang belum melaporkan keberadaan organisasinya kepada Pemkab Bintan.

Kini, pengurus Ormas tak perlu ke kantor Badan Kesbangpol (Bakesbangpol) Bintan, untuk melapor organisasinya. Cukup mendaftarkan Ormas lewat Silapak Ormas.

Hal itu disampaikan Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Bintan Irwan Lapi usai mengadakan pertemuan dengan Sekda Bintan Ronny Kartika, di Bintan Buyu, Senin (24/6/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Irwan Lapi mendampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan memaparkan kegiatan dan kondisi Ormas yang ada di Kabupaten Bintan.

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatkan, menyebutkan Pengurus ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah.

Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), pengurus ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Pentingnya melaporkan keberadaan kepengurusan ormas di daerah, jelas Irwan Lapi, agar ormas dapat melaksanakan kegiatan di semua lingkup daerah.

Jaminan hak untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Mendapat pengakuan keberadaan ormas. Memperdayakan sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

Data ormas di Kabupaten Bintan, sebut Irwan Lapi, sejak tahun 2015 hingga tahun 2023 terdapat 164 ormas. Pada saat dilakukan pemantauan dan verifikasi lapangan, terdapat beberapa ormas yang masa kepengurusannya telah berakhir. Serta perubahan alamat kantor atau sekretariat organisasi.

“Juga ditemukan banyak ormas yang belum melaporkan keberadaan organisasinya di Pemerintah Kabupaten Bintan,” kata Irwan Lapi.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bintan berinisiatif untuk melakukan mekanisme pendaftaran keberadaan ormas terhadap seluruh ormas di Kabupaten Bintan.

“Yaitu, dengan melakukan terobosan inovasi pendaftaran keberadaan ormas melalui Silapak Ormas. Yaitu sistem informasi layanan pendaftaran administrasi keormasan secara online,” jelasnya.

Penerapan aplikasi ini dapat dilakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Bintan. Baik di tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan. Sehingga memberikan dampak positif terhadap pengelolaan ormas di daerah.

“Manfaat Silapak Ormas, pengurus organisasi kemasyarakatan dapat mendaftarkan keberadaan organisasinya di mana saja, kapan saja tanpa harus mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan,” ujar Irwan Lapi.

“Teknis pendaftaran keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yaitu, Ormas pemohon mengisi data dan mengupload berkas persyaratan pendaftaran keberadaan ormas pada formulir pendaftaran melalui link https://bit.ly/Pendaftaran_SKM_online,” sambungnya.

Selanjutnya, admin/petugas/tim verifikasi melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas pemohonan. Jika lengkap akan dilakukan penerbitan surat tanggapan atas laporan keberadaan ormas. Kemudian, akan dikirimkan melalui email ormas.

“Jika ada yang belum jelas, bisa koordinasikan atau langsung menghubungi kami,” jelasnya. (ssr)

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di BERITA TERKINI