Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

BPN Tanjungpinang Sediakan 100 Sertifikat Gratis Melalui Program PTSL

badge-check


					Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prosongko. Perbesar

Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prosongko.

TANJUNGPINANG (HK) — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, pada tahun ini kembali menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau sertifikat tanah gratis.

Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prosongko menyebutkan, pada program PTSL 2024 ini, pihaknya menyediakan 100 bidang tanah yang akan mendapatkan sertifikat gratis.

“Tahun ini tidak banyak, target kita hanya 100 bidang tanah saja,” sebut Bambang pada Selasa (18/6/2024).

Lanjut Bambang, tanah yang akan masuk dalam program PTSL itu, berada di 5 kelurahan, yakni Kelurahan Pinang Kencana, Batu IX, Kampung Bulang, Kemboja dan Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Pendaftaran program PTSL ini sudah dibuka sejak beberapa waktu yang lalu, dan 100 bidang tanah tersebut sudah masuk dalam daftar BPN Tanjungpinang.

“Saat ini sedang dilakukan pengecekan berkas yang sudah masuk, baik data yuridisnya maupun fisik di lapangan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Bambang mengatakan, salah satu syarat untuk mengikuti program PTSL ini, masyarakat harus mempunyai surat dasar tanah, dan identitas-identitas pendukung lainnya sebagai kepemilikan tanah.

“Yang ingin mendaftar bisa siapa saja, asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, program PTSL ini dibiayai oleh APBN. Untuk proses yang ada di BPN meliputi pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat.

“Namun untuk biaya lainnya seperti untuk patok batas dan pemasangannya, materai dan proses surat menyurat yang dilakukan di luar BPN, menjadi tanggung jawab peserta,” tutupnya. (hk/per).

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL