Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Imigrasi Tanjungpinang Buka Sejumlah Pelayanan Paspor di MPP Setempat

badge-check


					Kegiatan sosialisai Kantor Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang di MPP setempat. Foto: Peri/HarianHaluanKepri Perbesar

Kegiatan sosialisai Kantor Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang di MPP setempat. Foto: Peri/HarianHaluanKepri

TANJUNGPINANG (HK) — Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, membuka pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) kota setempat, yakni berupa penggantian paspor dan habis masa berlaku serta halaman penuh.

“Pelayanan paspor di MPP Kota Tanjungpinang itu, sudah berlangsung sejak 10 Oktober 2022 lalu,” sebut Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah saat melakukan sosialisasi pelayanan paspor di MPP Tanjungpinang pada Kamis (13/6/2024).

Lanjut Ryawantri, setiap hari pihaknya membatasi pengurusannya, yakni hanya membuka pelayanan kepada 15 orang yang melakukan pengurusan paspor.

“Setiap hari kami hanya bisa melayani 15 pengurusan, sebab petugas kami di sana hanya satu orang. Kemudian kami juga hanya melayani warga yang ber-KTP dan berdomisili di Tanjungpinang,” katanya.

Namun kata Ryawantri, pihak juga berencana akan menambah jumlah kuota nantinya, tapi itu harus dipertimbangkan dulu takut nanti akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

“Petugas hanya satu orang, makannya harus waspada juga terhadap hal jelek lainnya,” ujarnya.

Ryawantri menyebutkan, untuk pengurus paspor semuanya, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, sebab di kantor tersebut mengakomodir semua pelayanan, baik pengurusan baru, masa berlaku dan lainya.

“Tapi perbedaannya, kalau pelayanan di MPP tidak perlu mendaftar melalui M-Paspor, cukup datang melakukan pendaftaran untuk pengurusan. Namun di kantor Imigrasi harus mendaftar melalui M-paspor,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tanjungpinang, Adi Firmansyah yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, selama ini pihak Imigrasi hanya memberikan kuota 15 pelayanan dalam sehari.

“Memang banyak masyarakat yang datang urus paspor, bahkan ada yang datang sebelum MPP buka,” ujarnya.

Harapanya kata Adi, pihak Imigrasi Tanjungpinang bisa menambah jumlah kouta pelayanannya di MPP, agar masyarakat yang pergi kesana bisa terlayani semua. (per).

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL