Menu

Mode Gelap
SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

BERITA TERKINI

Bapenda Kepri Sebut Alat Berat Berpotensi Sumbangkan Miliaran Rupiah untuk Pajak Daerah

badge-check


					Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya. Perbesar

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya.

TANJUNGPINANG (HK) — Bapenda Kepri mencatat, sekitar 2.000 alat berat yang berpotensi menyumbang hingga Rp 4 miliar per tahun untuk pajak daerah.

“Alat berat memang wajib dipungut pajaknya sejak 1 Januari 2024,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya pada Minggu (9/6/2024).

Lanjut Diky, penerapan pajak ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kepri, yakni miliaran rupiah.

Diky menyebutkan, terkait pajak daerah dari alat berat ini, pihaknya masih dalam tahap pendataan dan menunggu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami optimistis, dengan potensi 2.000 alat berat, pajak ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan,” ungkap Diky.

Dikatakan Diky, penerapan pajak alat berat ini nantinya akan mengikuti aturan yang sama dengan pajak kendaraan bermotor pada umumnya, yaitu per tahun dan tergantung spesifikasi alat beratnya.

Beberapa jenis alat berat yang termasuk dalam kategori ini adalah bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift.

Diky berharap, dengan adanya pajak ini, para pemilik alat berat dapat lebih taat dan disiplin dalam membayar kewajibannya.

“Pajak yang dibayarkan ini akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah,” katanya.

Penerapan pajak alat berat ini merupakan salah satu upaya Bapenda Kepri, untuk menggali potensi pajak daerah dan meningkatkan PAD. (btp/per).

Baca Lainnya

SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

8 Januari 2025 - 21:25 WIB

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI