TANJUNGPINANG (HK) — Seorang ibu muda berinisial M alias R (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang ditemukan terbungkus kantong plastik di sebuah parit di Jalan Pramuka, Lorong Madura, Kota Tanjungpinang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah interogasi oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Sudah kita tetapkan tersangka terhadap ibu sang bayi,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Adrian Niky pada Rabu (5/6/2024).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Adrian Niky, menjelaskan bahwa tersangka M saat ini masih dalam proses pemulihan pasca melahirkan.
“Saat ini masih proses pemulihan pasca melahirkan,” katanya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa M melahirkan bayi tersebut pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dan kemudian membuangnya ke parit dalam keadaan terbungkus kantong plastik hitam.
“Tersangka mengungkapkan motif tindakannya dikarenakan rasa takut dan malu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa usia kehamilan M adalah 9 bulan. Tersangka mengakui bahwa bayi sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat dilahirkan.
“Tidak ada niat untuk aborsi, tidak ada tanda-tanda kekerasan,” jelas AKP M Adrian Niky.
M, yang berasal dari Kabupaten Lingga, pindah ke Kota Tanjungpinang bersama adik kandungnya pada Desember 2023 untuk bekerja. Ia baru menyadari kehamilannya pada Maret 2024.
“Hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut terlahir dalam keadaan tidak bernyawa,” kata dia.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu kantong plastik berwarna hitam dan satu helai baju kaos berwarna merah milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 181 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya,” yang diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.
“Sehingga kita belum bisa melakukan penahanan,” tambahnya.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. dikutip dari Batamnews.co.id. (rangga)