ANAMBAS (HK) — Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengalami pengurangan dibandingkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin.
Pada Pileg kemarin, jumlah TPS sebanyak 157 titik. Sedangkan di Pilkada nanti, hanya ada 112 TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Padillah menjelaskan pengurangan jumlah TPS ini berdasarkan peraturan dari KPU RI dan UU Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam aturan yang berlaku, jumlah pemilih untuk Pileg kemarin di satu TPS sebanyak 500 orang. Namun KPU memutuskan 300 orang untuk satu TPS.
“Sedangkan Pilkada nanti, jumlah pemilih per TPS sebanyak 800 orang. Namun KPU RI memutuskan hanya 600 orang per TPS,” kata Padilah di ruang kerjanya, Kamis (6/6/2024).
Aturan ini tidak bisa menjadi patokan untuk Anambas. Karena, kondisi wilayah daerah ini sangat luas dan sulit terjangkau.
Sehingga, KPU Anambas membuat keputusan sendiri yang mana satu pulau jumlah pemilih tidak sampai 600 orang tetap didirikan satu TPS.
“Seperti pulau Palah, disana ada 70 orang pemilih. Karena jaraknya jauh dari daerah lain. Kita buatkan 1 TPS. Tidak mungkin pemilih di sana bergabung di daerah lain karena jarak,” terang Padilah.
KPU Anambas hingga kini telah melakukan tahapan Pilkada. Dalam waktu dekat akan menggelar Pencocokan dan Penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
“Kita harap masyarakat antusias saat petugas datang kerumah untuk melakukan pendataan. Karena dari coklit ini akan kita sahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Padilah.
Masyarakat Anambas pada Pilkada nanti, akan memilih Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur.
“Semoga Pilkada nanti berlangsung aman dan berjalan dengan lancar,” pungkas Padilah. (san)