TANJUNGPINANG (HK) — Warga Jalan Pramuka, Lorong Madura Tanjungpinang digegerkan adanya penemuan sosok janin bayi di parit dalam dalam keadaan terbungkus kantong plastik pada Selasa (4/6/2024) malam.
Warga yang menemukan pertama awalnya tidak mengira di dalam kantong plastik hitam tersebut adanya sosok janin tersebut. Namun ketika didekati, baru tersadar adanya sebentuk kaki bayi di dalamnya.
“Saya liat ada kantong, saya ambil rupanya ada kakinya. Bayinya dalam kantong kresek,” kata Ujang, warga di lokasi kejadian.
Saksi menceritakan, saat membersihkan sampah di parit, ia mengira bahwa kantong kresek berwarna hitam itu sebongkah sampah. Namun ternyata mayat bayi yang diduga baru lahir.
“Kirain sampah jadi saya ambil, rupanya bayi,” ungkap Ujang.
Setelah melihat mayat bayi tak berdosa tersebut, warga langsung melaporkan penemuan itu ke Ketua RT dan Polresta Tanjungpinang.
Tiba di lokasi, polisi langsung melakukan proses identifikasi. Setelah melakukan olah tempat kejadian, polisi langsung mengevakuasi mayat bayi tersebut ke rumah sakit.
Polisi juga langsung menemukan terduga pembuang bayi yang merupakan ibu bayi tersebut. Terduga ibu bayi yang masih muda belia tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Terduga ibu bayi sudah ketemu. Kami amankan dulu ke rumah sakit untuk penanganan medis, karena masih pendarahan,” kata Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak di lokasi kejadian pada awak media.
Polisi Tetapkan Tersangka
Tim penyidik Satreskrim Tanjungpinang akhirnya menetapkan seorang wanita muda berinisial MR (20) sebagai tersangka pembuangan bayi di Lorong Bali, Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang tersebut.
“Hasil penyidikan kita akhirnya menetapkan MR (20) ibu bayi yang ditemukan dalam kantong plastik itu sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Dharma Ardiyaniki pada sejumlah awak media, Rabu (5/6/2024).
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim ini, tersangka MR dapat dijerat sebagaimana ketentuan Pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.
“Karena ancaman dibawah lima tahun, maka kita tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka,”ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Polresta Tanjungpinang lanjut Dharma, akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang.
“Kita akan koordinasi dengan Dinsos, tersangka akan dititipkan di sana,” jelasnya.(nel)