LINGGA (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lingga. Pada Kamis (30/5/2024), tim penyidik Kejari Lingga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga di Daik Lingga.
Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menjelaskan penggeledahan ini tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga.
“Di Kantor Disdikpora Daik, Lingga kami lakukan pengeledahan menindaklanjuti pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga,” kata Senopati.
Penggeledahan difokuskan pada dua ruangan, yaitu Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.
“Alhamdulillah ada beberapa yang kami sita dari ruangan yang kami geledah,” ungkap Seno.
Bukti-bukti penting yang disita antara lain 1 bundel dokumen terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI, berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022.
2 unit laptop yang terkait dengan pembuatan alur penerimaan, pembuatan dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022.
“Saat ini masih proses penggalian data lainnya yang masih dilakukan pencarian terkait surat masuk dan surat keluar,” ungkap Seno.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Senopati menegaskan komitmen Kejari Lingga untuk membuka fakta-fakta di persidangan terkait keterlibatan pihak lain.
“Kita akan lihat lagi sesuai fakta persidangan nanti,” ungkap Seno.
Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2024), Kejari Lingga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga, RS. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Berdasarkan perhitungan penyidik, kedua tersangka diduga bersekongkol menyelewengkan dana hibah KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp546 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar yang dikelola selama 2 tahun. (rangga)