LINGGA (HK) – Dugaaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga dipergunakan kedua tersangka, AG dan Rs untuk kepentingan pribadi.
Tersangka membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di KONI Lingga tanpa melalui mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang tidak sesuai.
Hal itu tanpa melibatkan bagian perencanaan anggaran serta Bendahara. Sehingga diusulkan ke Bupati Lingga, melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, untuk memperoleh dana hibah.
Keterangan itu dijelaskan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Senopati kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
Setelah menerima dana hibah dari Pemda Lingga, adapun penggunaan para tersangka menyesuaikan dengan item-item yang ada di dalam RAB.
“Namun bagaimana pertanggungjawabannya, para tersangka bersekongkol membuat SPJ palsu, agar para tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih dana yang diperoleh,” jelas Seno.
Hal tersebut lanjut Seno, SPJ tersebut dibuat tanpa melalui bendahara. Selanjutnya pada 2022, para tersangka kembali membuat RAB dengan cara yang sama.
KONI mendapatkan anggaran yang lebih besar, karena saat itu diperuntukkan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) Kepri di Kabupaten Bintan.
“Terkait pertangungjawabannya, belanja seragam, belanja makan altet serta dana pembinaan cabor pelaksanaan poprov di Bintan tahun 2022 oleh KONI Lingga, laporan penggunaannya berupa SPJ menggunakan kwitansi palsu,” tutur Seno.
Adapun atas selisih dana belanja dimaksud dipergunakan oleh mereka untuk kepentingan pribadinya.
Seno mengungkapkan, bahwa adapun dana belanja hibah digunakan oleh tersangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di mana, dana itu berasal dari belanja hononarium sekretariat KONI atau gaji staf KONI, berupa tugas dari tukang sapu, tukang bersih-bersih dan penjaga kantor.
“Kemudian dari dana pembinaan cabor, belanja makan Poprov dan belanja seragam Poprov,” imbuhnya.
Adapun atas perbuatan tersangka, melanggar Pasal 2,3 Jo Pasal 18 sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seno menyebutkan, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri yang tengah berproses menghitung kerugian yang dilakukan kedua tersangka.
“Berdasarkan kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima dua tahun berjalan oleh KONI totalnya sebesar, Rp 1,5 miliar. Di mana kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta lebih. Mungkin itu dari pandangan penyidik,” tambahnya. (rangga)