Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

BERITA TERKINI

Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

badge-check


					Dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lingga ditahan Kejari Lingga, 29 Mei. Foto: gokepri/Jamariken Tambunan Perbesar

Dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lingga ditahan Kejari Lingga, 29 Mei. Foto: gokepri/Jamariken Tambunan

LINGGA (HK) — Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lingga tahun 2021-2022.

Kedua tersangka adalah Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Lingga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka maupun saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan berupa keterangan dari kedua tersangka maupun saksi serta alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, Rabu (29/5/2024).

Seiring dengan penetapan tersangka, Senopati juga menyampaikan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

“Keduanya kami giring dengan menggunakan baju tahanan dan diborgol menuju ke Lapas Kelas III Dabo Singkep,” jelasnya.

Senopati menjelaskan proses penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. Hingga saat ini, Kejari Lingga telah memeriksa 52 saksi dan mendapatkan 174 item bukti petunjuk.

“Hasil pemeriksaan saksi dan data elektronik foto dan video bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga pada pihak ketiga menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ oleh KONI ke Pemkab Lingga,” ungkap Senopati.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lingga juga telah melakukan perjalanan ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini.

“Hasil BAP pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh ternyata bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemkab Lingga adalah palsu atau telah di palsukan,” bebernya.

Senopati menambahkan berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp546 juta dari total dana hibah yang diterima KONI Lingga selama dua tahun berjalan, yaitu Rp1,5 miliar.

Proses audit oleh BPKP Kepri masih berlangsung untuk memastikan jumlah kerugian negara yang lebih akurat. (rangga)

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di BERITA TERKINI