BATAM (HK) – Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan 1 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Batam berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan, Minggu (26/5/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, hasilnya menunjukkan negatif (-). Gelar perkara juga telah dilaksanakan untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan, termasuk dugaan tindak pidana love scamming.
Terkait temuan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga sebagai ketamin, perlu dicatat bahwa zat tersebut belum masuk dalam daftar narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, sesuai dengan UU No 17 tahun 2023 pasal 435 tentang Kesehatan, penahanan hanya dapat dilakukan selama 1 x 24 jam jika tidak ada bukti perbuatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan. Karena tidak ditemukan bukti tersebut, para terlapor dilepaskan demi hukum.
Barang bukti berupa serbuk putih yang ditemukan pada terlapor HJC (WNA Tiongkok) akan dikoordinasikan dan diuji lebih lanjut di laboratorium BPOM Batam untuk memastikan apakah itu benar ketamin. Selanjutnya, pihak berwenang akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai temuan tersebut.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyatakan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Polda Kepri sangat fokus dan terus berkomitmen terhadap Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba),” tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (r/dian)