Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

Jurnalis di Batam Gelar Demonstrasi Damai, Menolak Revisi UU Penyiaran

badge-check


					Sejumlah jurnalis di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU Penyiaran di DPRD Batam. Foto: Dok. AJI BATAM Perbesar

Sejumlah jurnalis di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU Penyiaran di DPRD Batam. Foto: Dok. AJI BATAM

BATAM (HK) – Beberapa jurnalis di Batam mengadakan demonstrasi damai di depan kantor DPRD Batam pada Senin (27/5/2024).

Jurnalis yang berasal dari beberapa organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan serikat perusahaan pers menolak revisi Undang-Undang Penyiaran.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

Sejumlah jurnalis di Batam bergerak dari Dataran Engku Putri menuju kantor DPRD Kota Batam sejak pukul 09.00 WIB.

Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut dilakukan karena beberapa pasal dianggap kontroversial.

Jurnalis Batam menyoroti dan menentang keras pasal 50 B ayat 2 (C) yang dianggap absurd karena cenderung anti kebebasan pers.

Selama demonstrasi, para peserta membentangkan spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Para ketua organisasi pers juga terlihat menyampaikan pernyataan sikap menolak melalui orasi di depan gedung Kantor DPRD Kota Batam.

Adapun kalimat penolakan dalam poster poster yang dibawa di antaranya:

Adapun kalimat penolakan dalam poster poster yang dibawa di antaranya

RUU Penyiaran melanggar UU Pers nomor 40/1999

Pers nasional tidak dikenakan pelanggaran penyiaran,”

Liputan investigasi adalah strata tertinggi produk jurnalistik

Tolak kriminalisasi pers

Hanya Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers, bukan komisi penyiaran

Para wartawan juga mengumpulkan kartu identitas pers di atas spanduk penolakan RUU yang mereka bawa. Selain itu, para wartawan juga menandatangani spanduk tersebut.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, bertemu dengan para wartawan yang melakukan aksi damai tersebut. Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, yakin bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan menjadi lebih baik dengan melibatkan partisipasi publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (25/4/2024).

Farhan menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran berawal dari persaingan politik antara lembaga berita melalui platform terestrial dan jurnalisme platform digital. Dalam revisi UU tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran yang ditetapkan.

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) juga menjelaskan bahwa istilah “terestrial” merujuk kepada penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF, seperti penyiaran analog, namun dengan format konten yang digital.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers. Maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini” ujarnya.

Namun, menurut Farhan, baik KPI maupun Dewan Pers tidak memiliki kewenangan atas platform digital. Ketika lembaga jurnalistik menggunakan platform digital dan mendaftarkan diri ke Dewan Pers, maka hal tersebut menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan melansir laman DPR RI.

Farhan menambahkan bahwa ada risiko jika lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital tanpa mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” ucapnya.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi, terutama Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang menjadi fokus sorotan karena mengatur larangan terhadap penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Sumber: TribunBatam.id

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM