Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

BERITA TERKINI

Ady Indra Pawennari Terpilih Aklamasi Pimpin BPW KKSS Kepri

badge-check


					Ady Indra Pawennari terpilih aklamasi sebagai Ketua BPW KKSS Kepri periode 2024 – 2029 pada Muswil di CK Hotel Tanjungpinang, Sabtu (25/5/2024). Perbesar

Ady Indra Pawennari terpilih aklamasi sebagai Ketua BPW KKSS Kepri periode 2024 – 2029 pada Muswil di CK Hotel Tanjungpinang, Sabtu (25/5/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Meskipun sempat terjadi sedikit kekisruhan dalam kegiatan Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IV di Hotel CK Tanjungpinang, namun akhirnya memutuskan Ady Indra Pawennari terpilih secara aklamasi
sebagai Ketua BPW KKSS Kepri masa bhakti 2024 – 2029, Sabtu (25/5/2024).

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, menetapkan Ady Indra Pawennari sebagai Ketua terpilih BPW KKSS Kepri,” kata pimpinan sidang, Arifuddin Jalil.

Sementara itu, Ady Indra Pawennari mengucap syukur atas terpilihnya sebagai ketua. Ia berterima kasih atas segala dukungannya.

Bagi Ady, Musyawarah Wilayah ini adalah Muswil yang paling berdinamika selama mengikuti KKSS.

Ia pun mengaku sempat tidak mau mendeklarasikan diri hingga H-1 Muswil. Namun, derasnya dukungan membuat Ady yakin untuk mengabdikan diri sebagai Ketua BPW KKSS Kepri.

Sebelum pemilihan, sejumlah Badan Pengurus Daerah (BPD) KKSS Kota Batam beserta anggotanya, secara tegas menolak hasil Muswil ke-IV BPW KKSS yang berlangsung di Ball Room CK Hotel Tanjungpinang, Sabtu (25/5/2024).

Penolakan Muswil ke-IV BPW KKSS dimaksud, dinilai oleh BPD KKSS Kota Batam, adanya dasar hukum yang tidak sah, karena dasar hukum yang dipakai dalam Muswil kali ini, merupakan perpanjangan surat keputusan yang dimohonkan oleh BPW KKSS Kepri dimana Surat Keputusan (SK) dimaksud sudah mati selama 10 bulan, kemudian dimohonkan perpanjangan ke Badan Pengurus Pusat (BPP) KKSS dan disetujui oleh BPP KKSS pusat dengan penambahan perpanjangan selama tiga bulan.

“Tujuannya untuk melaksanakan Muswil KKSS Kepri. Sementara yang diatur dalam organisasi ini, terutama dalam Pasal 6, jelas dan jelas disebutkan, bahwa jika masa kepungurusan sudah habis, maka sekurangnya tiga bulan atau lebih, maka satu tingkat diatasnya, mengambil alih untuk memprakarsai Muswil,” ungkap H Masrur Amin SH MH, Ketua BPD KKSS Kota Batam dengan sejumlah alasan lainnya.

“Dengan ini kami nyatakan siap membubarkan diri sebagai pengurus beserta seluruh DPD KKSS Kota Batam,” ucapnya dan disambut setuju oleh sejumlah anggota BPD KKSS Kota Batam yang hadir saat itu.

Selanjutnya, pihaknya akan segera mengirim surat somasi kepada pengurus BPP KKSS yang ditembuskan ke dewan pertimbangan dan dewan penasehat KKSS pusat, terkait kebijakan yang diambil oleh Ketua Umum KKSS.

“Jika Muswil KKSS ini tetap berlangsung dan siapapun yang terpilih sebagai ketua BPW KKSS Kepri, maka kami tidak akan pernah mengakuinya sebagai ketua BPW KKSS Kepri,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad ikut dadiri pembukaan Muswil IV BPW KKSS Kepri tersebut .

Ansar menyebutkan, Kerukunan Umat Beragama Kepulauan Riau, yang selalu berada di urutan 3 besar nasional sejak tahun 2022, salah satunya adalah berkat peran Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kepri.

“Dengan heterogennya demografi di Kepri, kita bersyukur dapat hidup rukun dan damai bersama-sama. Itulah senjata kita membangun Kepri,” ujar Ansar. (nel)

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di BERITA TERKINI