Menu

Mode Gelap
BP Batam Gelar Lokakarya Pemberdayaan LPM dalam Menyukseskan Program Layanan L2T2 di Batam Liburan Nataru,Tiket Pesawat dari Batam ke Padang Laris Tersangkut Kasus Korupsi, Oknum Kades di Anambas Kabur dan Sulit Dilacak LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

BERITA TERKINI

Rolas Budiman Desak Imigrasi Batam Jalankan Kesepakatan dan Segera Deportasi Kru Kapal MT Arman 114

badge-check


					DR. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., IPC., CLA., Perbesar

DR. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., IPC., CLA.,

BATAM (HK) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam diminta untuk menjalankan kesepakatan melakukan deportasi kru Kapal MT Arman 114 ke negara asalnya.

Karena, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebelumnya telah menggelar rapat dengan instasi terkait.

Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memutuskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah yang di ambil secara tegas sebagai tindak lanjut temuan ini, pada Selasa (14/5/2024).

Kepala Bidang Teknologi Informasi Keimigrasian Rizky Yudhaikawira secara langsung membenarkan pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba.

Imigrasi dengan tegas akan melakukan deportasi, hal ini dapat terjadi karena adanya sinergitas antar instansi terkait di Batam

Menanggapi hal itu, DR. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., IPC., CLA., selaku Kuasa Hukum Nahkoda mengatakan, kesepakatan tersebut dihadiri oleh pihak Bakamla, Kejaksaan, Imigrasi, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Kesepakatannya adalah menetapkan bahwa seluruh kru Kapal MT Arman 114 yang ditangkap karena pelanggaran hukum di perairan Indonesia akan segera dideportasi ke negara asal mereka.

“Namun, hingga kini, langkah tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Imigrasi Batam” kata Rolas, Kamis (23/5/2024).

Rolas menyayangkan tindakan Imigrasi Batam yang dianggap mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat. Dia meminta Imigrasi Batam untuk segera menjalankan kesepatakan tersebut.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap komitmen yang telah disepakati bersama. Kami mendesak pihak Imigrasi untuk segera menindaklanjuti dan melakukan deportasi sesuai dengan komitmen,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, dia tidak tahu kenapa pihak Imigrasi Batam ingkar janji dengan kesepakatan yang telah dilakukan. “Apakah ada penekanan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga mereka mangkir,” tuturnya.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menantikan tindakan konkret dari pihak Imigrasi untuk menyelesaikan polemik ini sesuai dengan hukum dan kesepakatan. (r/dam)

Baca Lainnya

BP Batam Gelar Lokakarya Pemberdayaan LPM dalam Menyukseskan Program Layanan L2T2 di Batam

23 Desember 2024 - 11:05 WIB

Liburan Nataru,Tiket Pesawat dari Batam ke Padang Laris

23 Desember 2024 - 10:51 WIB

Dapat Laporan Mobil Sampah Antri Panjang, Amsakar Bergegas ke TPA Telagapunggur

20 Desember 2024 - 13:51 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

20 Desember 2024 - 13:49 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Trending di BATAM