BATAM (HK) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam diminta untuk menjalankan kesepakatan melakukan deportasi kru Kapal MT Arman 114 ke negara asalnya.
Karena, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebelumnya telah menggelar rapat dengan instasi terkait.
Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memutuskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah yang di ambil secara tegas sebagai tindak lanjut temuan ini, pada Selasa (14/5/2024).
Kepala Bidang Teknologi Informasi Keimigrasian Rizky Yudhaikawira secara langsung membenarkan pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba.
Imigrasi dengan tegas akan melakukan deportasi, hal ini dapat terjadi karena adanya sinergitas antar instansi terkait di Batam
Menanggapi hal itu, DR. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., IPC., CLA., selaku Kuasa Hukum Nahkoda mengatakan, kesepakatan tersebut dihadiri oleh pihak Bakamla, Kejaksaan, Imigrasi, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kesepakatannya adalah menetapkan bahwa seluruh kru Kapal MT Arman 114 yang ditangkap karena pelanggaran hukum di perairan Indonesia akan segera dideportasi ke negara asal mereka.
“Namun, hingga kini, langkah tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Imigrasi Batam” kata Rolas, Kamis (23/5/2024).
Rolas menyayangkan tindakan Imigrasi Batam yang dianggap mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat. Dia meminta Imigrasi Batam untuk segera menjalankan kesepatakan tersebut.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap komitmen yang telah disepakati bersama. Kami mendesak pihak Imigrasi untuk segera menindaklanjuti dan melakukan deportasi sesuai dengan komitmen,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dia tidak tahu kenapa pihak Imigrasi Batam ingkar janji dengan kesepakatan yang telah dilakukan. “Apakah ada penekanan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga mereka mangkir,” tuturnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menantikan tindakan konkret dari pihak Imigrasi untuk menyelesaikan polemik ini sesuai dengan hukum dan kesepakatan. (r/dam)