Menu

Mode Gelap
Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Rayakan Natal dengan Khidmat 27 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Nataru Kapolres Anambas Pimpin Pengecekan Senpi Personel untuk Pastikan Kesiapan dan Kelayakan Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Jejak Basri Sang Pelopor dan Pejuang Seni Budaya Batam yang Mendunia Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Kampus Islami dengan Tiga Fakultas Unggulan

BERITA TERKINI

Genset Indomaret di Botania Digasak Maling, Pelaku Diringkus Polsek Batam Kota

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan 3 orang laki-laki berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34) usai mencuri genset di Indomaret Botania 2 Kecamatan Batam Kota, Sabtu (4/5/2024). Perbesar

Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan 3 orang laki-laki berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34) usai mencuri genset di Indomaret Botania 2 Kecamatan Batam Kota, Sabtu (4/5/2024).

BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan 3 orang laki-laki berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34) usai mencuri genset di Indomaret Botania 2 Kecamatan Batam Kota, Sabtu (4/5/2024).

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu (24/4/2024) supervisor di Indomaret tersebut hendak menyalakan mesin genset karena listrik mati.

Namun, genset merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah tidak ada lagi dan telah hilang, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Batam Kota.

“Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi Indomaret itu dan melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka ada 4 orang sedang berada di Bengkong,” kata
Sudirman, Senin (6/5/2024).

Kemudian katanya, 3 pelaku berhasil diamankan dari tempat yang berbeda, yakni berinisial FM, AM dan ED. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan 3 orang laki-laki berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34) usai mencuri genset di Indomaret Botania 2 Kecamatan Batam Kota, Sabtu (4/5/2024).

Untuk barang bukti diamankan dari pelaku penadah saat berada di penampungan besi tua Sungai Panas. Saat ini tersangka dan barang bukti ada di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan genset, mobil senia warna abu abu BP 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan 1 buah kunci L,” ujarnya.

Dijelaskannya, dua diantara pelaku merupakan residivis, yakni inisial FM dan AM. Pelaku mengaku juga melakukan pencurian sejumlah tabung gas di Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

Jejak Basri Sang Pelopor dan Pejuang Seni Budaya Batam yang Mendunia

24 Desember 2024 - 16:33 WIB

Jadikan Kawasan Wisata Heritage, BP Batam Gelar FGD Pengembangan Wisata Camp Vietnam

24 Desember 2024 - 15:19 WIB

Dua Karyawan PT MEG Jadi Tersangka dalam Kericuhan di Rempang

24 Desember 2024 - 13:41 WIB

Pembangunan dan Pengembangan Rempang Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

24 Desember 2024 - 10:44 WIB

Temui Pengunjuk Rasa, BP Batam Tekankan PSN Rempang Untuk Kesejahteraan Masyarakat Rempang

24 Desember 2024 - 10:26 WIB

Trending di BATAM