BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan 3 orang laki-laki berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34) usai mencuri genset di Indomaret Botania 2 Kecamatan Batam Kota, Sabtu (4/5/2024).
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu (24/4/2024) supervisor di Indomaret tersebut hendak menyalakan mesin genset karena listrik mati.
Namun, genset merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah tidak ada lagi dan telah hilang, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Batam Kota.
“Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi Indomaret itu dan melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka ada 4 orang sedang berada di Bengkong,” kata
Sudirman, Senin (6/5/2024).
Kemudian katanya, 3 pelaku berhasil diamankan dari tempat yang berbeda, yakni berinisial FM, AM dan ED. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Untuk barang bukti diamankan dari pelaku penadah saat berada di penampungan besi tua Sungai Panas. Saat ini tersangka dan barang bukti ada di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan genset, mobil senia warna abu abu BP 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan 1 buah kunci L,” ujarnya.
Dijelaskannya, dua diantara pelaku merupakan residivis, yakni inisial FM dan AM. Pelaku mengaku juga melakukan pencurian sejumlah tabung gas di Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)