Menu

Mode Gelap
Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

BERITA TERKINI

Pemkot Tanjungpinang Terapkan Aturan Baru Masuk dan Pulang Kerja Bagi Pegawai

badge-check


					Kantor Pemko Tanjungpinang. Perbesar

Kantor Pemko Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) – Untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 2 Tahun 2024, tentang penegakan disiplin dan jam kerja pegawai berbasis elektronik, melalui Sistem Informasi Absensi Presensi (SIAP).

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Devi Torisia menyebutkan, dalam aturan itu jam masuk kerja pegawai Pemko Tanjungpinang, dimulai pukul 07:30 WIB dan pulang pukul 16:00 WIB.

“Waktu itu, berlaku untuk Senin hingga Kamis, tapi kalau Jumat pulang kerjanya pukul 15:30 WIB,” sebutnya pada Senin (6/5/2024).

Devi mengatakan, apabila pegawai saat presensi masuk kerja melewati dari waktu yang sudah ditetapkan, maka akan dilakukan pemotongan tunjangan sebesar 3 persen.

“Jika presensi melewati jam masuk, atau pulang cepat, atau pun tidak masuk satu hari tanpa keterangan, maka kena pemotongan,” jelasnya.

Dikatakan Devi, aturan itu juga berlaku untuk tenaga honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Artinya telat masuk atau cepat pulang bahkan tidak masuk, perlakuannya sama.

“Kalau tenaga honorer, mereka dipotong melalui gaji per bulannya,” ucapnya.

Devi berharap, agar seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk bisa mematuhi aturan terbaru tersebut.

“Aturan ini sudah kami berlakukan sejak Kamis (2/5/2024) kemaren,” ujarnya.

Dikatakan Devi, perwako yang sudah diterbitkan itu, mengacu pada undang undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

“Kembali kami ingatkan lagi, agar tenaga honorer dan pegawai negeri bisa mematuhi aturan tersebut. Ini sebagai bentuk kedisiplinan dalam bekerja,” tutupnya. (hk/per).

Baca Lainnya

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

Trending di BATAM