Menu

Mode Gelap
KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

BERITA TERKINI

Dishub Kota Batam Buka Pemesanan Stiker Parkir Berlangganan

badge-check


					Bentuk stiker parkir langganan di Kota Batam. ISTIMEWA Perbesar

Bentuk stiker parkir langganan di Kota Batam. ISTIMEWA

BATAM (HK) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, telah mengumumkan ketersediaan stiker parkir berlangganan yang dapat dipesan mulai Senin (6/4/2024).

Salim, Kepala Dishub Kota Batam menyarankan agar masyarakat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub untuk memesan stiker parkir tersebut.

“Masyarakat sudah bisa mendatangi UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memesan stiker parkir berlangganan ini,” ujar Salim dalam keterangan resminya.

Untuk memperoleh stiker parkir, pemilik kendaraan di Kota Batam harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Dishub. Pertama, mereka harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub.

Setelah itu, petugas akan melakukan penginputan data kendaraan ke dalam aplikasi parkir berlangganan.

Setelah proses registrasi selesai, pemilik kendaraan akan diminta untuk melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai, sesuai dengan jenis stiker yang akan diaktifkan oleh petugas Dishub.

Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada petugas Dishub di lokasi atau melalui transfer ke rekening BRK.106-02-01-300 (RKUD PEMKO BATAM).

“Jika membayar melalui Bank Riau Kepri ke rekening tersebut, jangan lupa menuliskan pada slip setoran pembayaran stiker langganan roda (2/4/6). Bukti setoran harus diserahkan kepada petugas Dishub,” tambah Salim.

Sementara itu, stiker parkir berlangganan ini hadir dalam berbagai warna yang sesuai dengan jenis kendaraannya.

Stiker untuk kendaraan roda dua memiliki warna biru laut, sementara stiker untuk kendaraan roda empat memiliki warna hijau muda, dan stiker untuk kendaraan roda enam berwarna kuning.

Setiap stiker dilengkapi dengan tulisan “Retribusi Parkir Berlangganan Kota Batam” beserta QR code, nomor stiker, serta logo Dishub dan logo Kota Batam.

Semua informasi ini ditampilkan dengan jelas pada stiker menggunakan bahan berkualitas.

 

Sumber: Batamnews

Baca Lainnya

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Trending di BATAM