Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

BERITA TERKINI

Pemilik Skincare TRC Terancam Dipanggil Paksa

badge-check


					Rumah industri Skincare Tanjung Uban, Bintan yang diduga belum miliki izin DPMPTSP Bintan. Perbesar

Rumah industri Skincare Tanjung Uban, Bintan yang diduga belum miliki izin DPMPTSP Bintan.

BINTAN (HK) — Pasca penggeledahan Tim Rumah Cantik (TRC), Loka BPOM Tanjungpinang, terus melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau owner Skincare, di Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Selasa (30/4/2024).

Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Indriansyah mengatakan, pihaknya telah menyurati owner TRC Skincare untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan.

“Kami sudah Dua kali layangkan surat panggilan namun yang bersangkutan tetap tidak hadir. Kami akan kembali lakukan panggilan ke Tiga. Jika tetap tidak hadir makan akan dilakukan upaya paksa,” kata Indriansyah.

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan bahan baku pembuatan Skincare belum diketahui apakah mengandung zat berbahaya atau tidak.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk hasil laboratorium Skincare TRC itu sendiri saat ini masih berada di BPOM Batam untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jelas produk tersebut tidak memiliki izin BPOM. Izin produksi tidak ada,” ujarnya.

Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Irdiansyah.

Ketua Tim Informasi dan Komunikasi BPOM Tanjungpinang, Deni Setiawati, mengatakan saat ini tahap penyelidikan masih berlangsung.

Pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan belum hadir.

“Kalau belum datang juga akan dijemput paksa didampingi aparat penegak hukum,” ujarnya kemarin.

Deni menyebut, pihaknya belum mendapatkan informasi dari yang bersangkutan alasan atas ketidakhadiran dalam dua pemanggilan sebelumnya. “Sekarang menuju tiga kali pemanggilan, nanti kita kirim lagi pemanggilannya,” sebut Deni.

Dari kasus tersebut, ia menyampaikan seharusnya yang bersangkutan berkontrak produksi dengan pihak ketiga untuk menghasilkan kosmetik tersebut.

Artinya yang bersangkutan sudah memiliki merek kosmetik, namun tidak boleh memproduksinya sendiri, seperti kasus yang terkadi sekarang.

“Mereka itu harus berproduksi di tempat lain, jadi mereka cuma memiliki brand dan memproduksi di pabrik yang memiliki sertifikasi,” jelasnya.

Deni menambahkan, sebenarnya jika ada masyarakat yang ingin memproduksi kosmetik golongan B untuk skala rumahan diperbolehkan, namun yang bersangkutan harus datang ke BPOM mengurus sertifikat cara produksi komsmetik yang baik (CPKB).

“Nanti akan diperiksa petugas dulu, tidak boleh langsung produksi,” katanya

Sebelumnya, BPOM Tanjungpinang telah melakukan penggeledahan di salah satu komplek perumahan Onix Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan.

Dari penggeledahan tersebut, puluhan barang bukti Scincare yang merupakan Kr selaku owner menjual kosmetik yang bahan baku didatangkan dari China dan kemudian racik sendiri di rumah industri yang juga diduga tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.

Kepala DPMPTSP Bintan Indra Hidayat mengatakan, hingga saat ini belum pernah ada izin pabrik kosmetik terbit. Bahkan belum ada pula pelaporan untuk pembuatan izin.

“Perizinan produksi serta pengawasan kosmetik memang merupakan ranah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Namun proses perizinan mulai pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS (one Single Submission), kewenangannya ada diperizinan,” kata Indra Hidayat.

Ia menjelaskan, nantinya di sistem tersebut akan ditentukan pemenuhan komitmen dan perizinan yang sudah ditapiskan oleh sistem OSS.

Dikatakannya, DPMPTSP Bintan memiliki kewenangan mengecek dan memantau setiap investasi yang ada.

Hal tersebut berguna untuk memastikan investasi berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme dan syarat perizinan.

Dari penelusuran di DPMPTSP Bintan, Indra mengungkapkan bahwa pabrik Skincare yang digeledah Loka POM Tanjungpinang di Tanjunguban, hanya sebatas memiliki NIB dan belum diteruskan kelengkapan izin berikutnya.

“Pabrik kosmetik skincare harus memenuhi kelengkapan izin bangunan, peralatan, izin kesehatan, kelengkapan tenaga ahli yang tersertifikasi seperti ahli farmasi atau apoteker, sertifikasi halal dan kelengkapan lainnya,” jelasnya. (dtk/eza)

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

19 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab

19 Januari 2025 - 21:12 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan DPA-SKPD kepada 33 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jum'at (17/1).

JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot

19 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rencana Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.

Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi

19 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara, Unit Sabhara Polres Bintan beserta POMAL TNI AL, saat mengadakan penertiban kendaraan sepeda motor knalpot brong, Sabtu (18/01/2015) sekira pukul 21.00 - 23.00 WIB.

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Trending di BATAM