TANJUNGPINANG (HK) — Kepala BPOM Tanjungpinang Irdiansyah mengimbau, kepada masyarakat yang ingin membuka usaha kecantikan atau kosmetik, harus memenuhi syarat memiliki izin produksi dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Pemilik usaha kecantikan harus mengurus sertifikat, bagai mana cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) ke Loka POM tanjungpinang,” sebutnya pada Senin (29/4/2024).
Lanjut Irdiansyah, ini bertujuan untuk menjaga dan mengetahui kondisi kosmetik sebelum diedarkan. Sementara, untuk mendapatkan izin skala rumahan, diperbolehkan untuk kosmetik golongan B.
Kosmetik golongan B kata Irdiansyah, yakni industri kosmetik yang hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu, dengan menggunakan teknologi sederhana dan memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab teknis.
“Jadi setelah sertifikat itu ada, tidak serta merta bisa melakukan produksi. Ada lagi tahapan pemeriksaan kelayakan,” ucapnya.
Irdiansyah juga mengatakan, sebelum pengurusan sertifikat CPKB ke Loka POM, pemilik usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus di PTSP.
“Selain itu juga harus memiliki ruang produksi. Minimal 3 ruangan terpisah untuk produksi dan ruangan non produksi serta dilengkapi dengan denahnya,” ungkapnya.
“Jadi, setelah semua itu dimiliki dan disetujui oleh Loka POM, maka baru dapat mengurus CPKB,” tutupnya. (Gp/per).