Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Beli Emas Imitasi untuk di Gadai, Pelaku PT Asli Gadai Sejahtera Diamankan Polisi

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang ketika mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera, Selasa (16/4/2024). Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang ketika mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera, Selasa (16/4/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Dua tersangka penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tersangka tersebut berinisial D.O.T (33), selaku Kepala Cabang, dan T.S (31), Security PT Asli Gadai Sejahtera, diduga melakukan pengajuan 80 berkas dari tahun 2022 hingga 2023.

Kedua pelaku juga diduga menggunakan 24 lembar KTP nasabah fiktif tanpa izin dan jaminan emas palsu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Peran seorang Security adalah sebagai pengumpul KTP, sementara Kepala Cabang bertugas memeriksa kadar emas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).

Ompusunggu juga menjelaskan bahwa tersangka membeli barang-barang imitasi dan menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera.

Cara yang dilakukan D.O.T dan T.S adalah dengan membeli emas imitasi terlebih dahulu, kemudian menggadainya di PT Asli Gadai Sejahtera menggunakan KTP nasabah kerabat keduanya.

“Kerugian yang dialami mencapai Rp900 juta dengan 80 surat bukti gadai diamankan. Motif pelaku adalah untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto Penyertaan Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (r/eza)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL