Menu

Mode Gelap
BU SPAM BP Batam Siap Atasi Permasalahan Air Selama Nataru DPRD Batam Respons Serius Aspirasi Mahasiswa Terkait Konflik Rempang Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Rayakan Natal dengan Khidmat 27 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Nataru Kapolres Anambas Pimpin Pengecekan Senpi Personel untuk Pastikan Kesiapan dan Kelayakan Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

BERITA TERKINI

Kejati Kepri Telisik Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Studio LPP TVRI 

badge-check


					Gedung kantor Kejati Kepri di jln Sei Timun Senggarang Kota Tanjungpinang. Perbesar

Gedung kantor Kejati Kepri di jln Sei Timun Senggarang Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) – Di akhir masa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr Rudi Margono, melalui Tim Intelijen dan Penyidik Pidsusnya kembali menelisik dan mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp.10 Miliar.

“Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022, bermula dengan adanya laporan masyarakat,”kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (2/4/2024).

Atas dasar itu lanjutnya, kemudian Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut.

“Selanjutnya setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dilakukan ekspose yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri, dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri,”ungkap Denny.

Kemudian lanjutnya, pada 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli.

“Kemudian Tim Penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan,”ungkapnya.

Hal dimaksud jelasnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hingga saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas  perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” imbuhnya. (nel)

Baca Lainnya

Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Rayakan Natal dengan Khidmat

25 Desember 2024 - 13:52 WIB

27 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Nataru

25 Desember 2024 - 13:37 WIB

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

24 Desember 2024 - 16:58 WIB

Layanan SIM, BPKB, STNK di Samsat Tanjungpinang Tutup Sementara selama Natal

24 Desember 2024 - 15:24 WIB

Jadikan Kawasan Wisata Heritage, BP Batam Gelar FGD Pengembangan Wisata Camp Vietnam

24 Desember 2024 - 15:19 WIB

Trending di BERITA TERKINI