KARIMUN (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun berkomitmen untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer atau Non-ASN di lingkungan kerja Pemkab Karimun pada Idul Fitri Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Karimun, Rafiq, meskipun pemerintah pusat tidak memberikan THR bagi pegawai Non-ASN.
“Sama seperti tahun lalu, untuk THR tenaga honorer akan kita berikan menjelang Idul Fitri,” ujar Bupati Rafiq.
Pemkab Karimun telah memberlakukan pemberian THR bagi tenaga honorer setiap perayaan Idul Fitri sejak beberapa tahun silam, dengan besaran berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Namun, besaran THR yang akan diberikan pada tahun ini akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk besarannya tidak gaji satu bulan full, mungkin nanti menyesuaikan kemampuan daerah kita. Tapi tetap akan disalurkan,” terang Bupati.
Pemberian THR bagi tenaga honorer merupakan kebijakan masing-masing kepala daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan, mengingat dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak terdapat daftar tenaga honorer yang menerima THR 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan apresiasi dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer di Kabupaten Karimun, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.(ilh)